TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat penggunaan bahasa Indonesia dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rabu (28/1/2026).
MoU ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin di Ruang rapat Balairung Raja Ali Kelana Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Rabu (28/01/2026).
Gubernur Ansar mengatakan, sebagai Provinsi dengan tatangan geografis yang berbentuk kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Provinsi Kepri menghadapi tantangan yang berat untuk membumikan bahasa Indonesia.
Ia yakin dengan penandatangan nota kesepakatan dan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau akan membuat penggunaan bahasa Indonesia di Kepri semakin membaik. Terlebih menurutnya sebagai tempat kelahiran bahasa Indonesia, masyarakat Kepri harus mampu menggunakan bahasa Indonesia dnegan baik dan benar.
“Sebagai daerah yang masyarakatnya sangat heterogen dan beragam latar belakang, saya yakin bahasa Indonesia adalah perekat utama kita dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu kita wajib mensosialisasikan dan menggalakkan penggunan bahasa Indonesia di masyarakat,” kata Gubernur Ansar.
Ia juga berinisiatif mengundang Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau berpartisipasi dalam program Kesbangpol Masuk Sekolah (KEMAS), Nantinya Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau dapat langsung mengajarkan dan mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia ke anak-anak sekolah di Provinsi Kepri.
Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Kepri Dikukuhkan
Selain menandatangani nota kesepakatan, Gubernur Ansar juga mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan tim ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Hafidz Muksin yang dalam kesempatan tersebut hadir bersama Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang begitu proaktif dan cepat dalam mewujudkan upaya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kepualuan Riau.
Menurutnya, tujuan dan isi nota kesepakatan tersebut adalah komitmen dalam rangka pembinaan bahasa Indonesia khususnya untuk memartabatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan NKRI. Selain itu, menurutnya pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia juga harus berfokus dalam mengawasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
“Momentum hari ini harus digunakan untuk semakin memantapkan penggunaan bahasa Indonesia di Kepri, karena Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga maka ini membutuhkan kerja sama yang baik antara semua pihak,” ujar Hafidz Muksin.
Untuk mendukung upaya Pemprov Kepri dalam pemantapan penggunaan bahasa Indonesia, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2026 akan mengirimkan buku-buku bacaan bermutu ke sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Kepri. Buku-buku bacaan tersebut disebarkan dengan tujuan siswa siswi sekolah di Kepri semakin akrab dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tidak hanya soal nota kesepakatan dan pembentukan tim, Hafidz Muksin juga mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang telah mengibahkan lahan untuk pembangunan Kantor Bahasa Provinsi Kepuulauan Riau di Tanjungpinang. Ia menyebutkan hibah lahan ini sangat membantu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk mengajukan penggunaan APBN dalam membangun Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapak Gubernur Kepri yang telah membantu kami dengan mengibahkan lahan untuk kantor bahasa, ini adalah langkah konkret untuk menguatkan literasi di Kepri,” katanya.



