Pemko Tanjungpinang Susun Ranperda CPPD, Perkuat Ketahanan Pangan

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (25/9/2025).(Foto: diskominfo kota Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (25/9/2025).

FGD dibuka Asisten II bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, dan juga dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, Kepala DP3, Robert Lukman, Anggota Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Bambang, Tenaga Ahli dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Irman, Kabag. Hukum Setdako, Lia Adhayatni, Kabag. Perekonomian dan SDA, Hamerudin, perwakilan Perangkat Daerah terkait, kecamatan, kelurahan, dan organisasi masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Karena Rindukan Isteri Dan Anak, Amizar Kabur Dari Rutan

Elfiani Sandri dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyusunan Ranperda CPPD sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan, mengantisipasi kerawanan pangan, serta mendukung ketahanan pangan daerah.

“Kita berharap melalui FGD ini dapat dihimpun masukan, saran, dan kajian dari berbagai pihak, sehingga Ranperda CPPD yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3, Robert Lukman, menambahkan bahwa Ranperda CPPD nantinya menjadi landasan hukum bagi Pemko Tanjungpinang dalam mengatur mekanisme penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan di daerah.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Rahma: Ayo Aktualisasikan Nilai-nilai Pancasila

“Penyusunan Ranperda CPPD ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat,” ujar Robet.

Diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta memberikan pandangan serta rekomendasi terhadap substansi Ranperda yang tengah disusun. Selanjutnya, hasil dari FGD ini akan menjadi bahan penyempurnaan draft Ranperda sebelum dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  TPT Kepri Kembali Turun, Lebih Rendah dari Pra Pandemi

Melalui penyusunan Ranperda CPPD, Pemko Tanjungpinang berharap dapat mewujudkan sistem ketahanan pangan yang kuat, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen, baik masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha, untuk mendukung bersama upaya ini demi terciptanya kemandirian pangan dan kesejahteraan warga Kota Tanjungpinang.