TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Kebakaran menghanguskan satu bangunan kos-kosan yang terdiri dari delapan pintu/kamar di Jalan Bintan Lorong Bintan 2 Nomor 18, RT 01 RW 02, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (16/1/2026).
Bangunan kos-kosan tersebut diketahui milik Rabaini alias Ani. Akibat kejadian tersebut, seluruh bangunan kos mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dihuni sementara waktu. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, namun para penghuni terdampak kehilangan tempat tinggal dan harta benda.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial bergerak cepat menyalurkan bantuan barang kementerian sosial kepada korban terdampak. Penyerahan bantuan dilakukan pada hari yang sama.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Iswadi, mengatakan bantuan diberikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam situasi darurat.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak musibah kebakaran. Bantuan logistik ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar korban dalam kondisi darurat,” ujar Iswadi.
Ia menambahkan, berdasarkan pendataan awal, kebakaran mengakibatkan kerugian materiil berupa satu unit bangunan kos-kosan dengan delapan pintu/kamar yang mengalami kerusakan berat.
“Untuk nilai kerugian masih dalam proses pendataan lebih lanjut oleh instansi terkait,” tambahnya.
Pemberian bantuan turut dihadiri Camat Tanjungpinang Kota, Lurah Tanjungpinang Kota, unsur Tagana, BPBD Kota Tanjungpinang, serta RT dan RW setempat. Adapun bantuan logistik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disalurkan meliputi selimut, kasur, family kit, peralatan dapur, tenda gulung, serta lauk pauk siap saji.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan keprihatinan atas musibah yang terjadi serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya yang berkaitan dengan instalasi listrik.


