TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang diduga pengedar sabu, Rabu (6/9/2023) lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial R dan A. Pelaku R merupakan mantan anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara mengatakan, awalnya pelaku R ditangkap di Jalan Cendrawasih Tanjungpinang.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga paket sabu, alat hisap dan korek api di yang disembunyikan oleh R di rumahnya.
“Dia (pelaku R) juga mengaku telah menjual beberapa paket sabu kepada seseorang,” ujarnya, Senin (11/9).
Berdasarkan pengakuan R, lanjutnya, polisi kemudian menangkap pelaku A di Jalan Pompa Air Tanjungpinang.
Menurutnya, saat penggeledahan ditemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam laci meja kamar pelaku.
“Pelaku A juga mengaku menjual sabu kepada oknum pegawai Rutan inisial H,” ujarnya.
“Kami akan periksa oknum pegawai Rutan itu. Kami akan kirim surat pemanggilan,” imbuhnya.