KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemko dan DPRD Tanjungpinang Mantapkan Komitmen Pembangunan Sektor Prioritas

Walikota Lis Darmansyah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (11/11/2025).(Foto: diskominfo kota Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (11/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan hasil pembahasan bersama TAPD terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara setiap perangkat daerah.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS sehingga menjadi dokumen KUA dan PPAS Kota Tanjungpinang 2026.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Lis Darmansyah dan Raja Ariza Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

“Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. Kesepakatan KUA dan PPAS ini juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)”, ujar Lis.

Lis juga menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan anggaran tahun 2026 terdiri dari lima sektor prioritas pembangunan daerah, diantaranya sektor pembangunan manusia yang berfokus pada peningkatan akses layanan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia, sektor pembangunan ekonomi yaitu peningkatan daya saing ekonomi daerah dengan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya pelaku UMKM, sektor infrastruktur wilayah yaitu pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana prasarana wilayah menjadi prioritas utama, termasuk penataan kawasan kumuh pesisir agar lebih tertata dan ramah lingkungan.

Baca Juga :  Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Jadi Tempat wisata Miliki 2.613 Koleksi Benda Bersejarah

Kemudian sektor lingkungan hidup yaitu penguatan infrastruktur pengelolaan limbah dan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta pada sektor tata kelola pemerintahan yakni penguatan pondasi Tanjungpinang sebagai smart city yang inklusif dan berbudaya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis e-government, perbaikan regulasi yang mendukung pembangunan, serta pelestarian kawasan cagar alam dan budaya.

Kesepakatan bersama antara Pemko Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, efisien, dan berkeadilan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.