Karyawan Kredit Plus Tanjungpinang Gelapkan Uang Rp132 Juta, Dana digunakan untuk Hura-hura

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi (kanan) dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani Casanova menyampaikan konferensi pers terkait kasus pengelapan yang dilakukan Nanda Putra di Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/1/2023)

TANJUNGPINANG | pelitakepri.com – Mantan karyawan PT Kredit Plus Tanjungpinang diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.

Pelaku bernama Nanda Putra (38 tahun) ditangkap saat melarikan diri ke Kota Batam.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menyampaikan pengelapan itu terungkap setelah Kredit Plus Pusat melaksanakan pengecekan pendataan dan audit keuangan pada Juni 2022 lalu.

Berdasarkan hasil audit itu, ditemukan telah terjadi pengelapan uang perusahaan sebesar Rp132 Juta yang dilakukan oleh pelaku Nanda Putra.

Baca Juga :  Gubernur Kepri  Ansar Ahmad Hadiri Peringatan Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 H di Masjid As-Salam Batam

“Sejak dilakukan audit pelaku Nanda Putra tidak diketahui keberadaanya.,” kata AKP Adam saat kongres pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (34/1/2023).

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 132 Juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Pihaknya, lanjut AKP Adam, langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Batam.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu pelaku di Batam, dengan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Barelang.

“Pelaku ditangkap di kawasan Batam Kota. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Lis Gandeng Forkopimda, Tata Ulang Pengelolaan Lahan Terlantar

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berhura-hura di tempat hiburan malam.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menggunakan uang hasil pengelapan untuk hura-hura di BP,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP pengelapan dalam jabatan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.