Kadis Kominfo Teguh Susanto Dorong Perangkat Daerah Maksimalkan Tata Kelola Data Sektoral

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang saat menggelar Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Statistik bagi perangkat daerah, Selasa (25/11).(Foto: diskominfo kota Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menggelar Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Statistik bagi perangkat daerah, Selasa (25/11). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola data sektoral dan memastikan hasil statistik akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan Satu Data Indonesia merupakan kebijakan pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Data juga harus mudah diakses serta dibagipakaikan antar instansi pusat maupun daerah.

“Untuk Pemko, hal ini telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tanjungpinang,” ujarnya di ruang rapat Diskominfo.

Baca Juga :  Pas SBP Akan Naik, Ini Tanggapan Penumpang

Rekomendasi kegiatan statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi panduan bagi perangkat daerah dalam menyusun kegiatan statistik, mulai dari survei hingga kompilasi data. Teguh menyebut, rekomendasi ini membantu menghindari duplikasi, meningkatkan efektivitas sistem statistik, dan memastikan hasil dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Sejak 2021 hingga November 2025, sebanyak 71 kegiatan statistik sektoral di Tanjungpinang telah mendapat rekomendasi BPS. Kali ini, seluruh perangkat daerah mengajukan ulang rekomendasi karena setiap kegiatan tahunan perlu diperbarui.

“Setelah diterbitkan, seluruh perangkat daerah perlu membuat surat komitmen sesuai contoh yang tersedia di laman web BPS,” tambah Teguh.

Baca Juga :  Di Hari Ke 2 Ramadhan, Polres Tanjungpinang Tertibkan dan Amankan Kendaraan Balapan Liar

Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Tanjungpinang, Ririn Noviana, menambahkan rekomendasi BPS memuat saran teknis dan informasi kelayakan rancangan kegiatan statistik sektoral. Dengan rekomendasi ini, duplikasi antar kegiatan dapat dihindari dan hasil statistik lebih akurat.

Kegiatan desk pengajuan rekomendasi berlangsung selama dua hari, 25-26 November 2025. Selain sebagai prosedur administratif, kegiatan ini memberi kesempatan bagi perangkat daerah menyesuaikan rencana statistik mereka dengan standar nasional.

“Kegiatan ini meliputi survei, pendataan, dan kompilasi data dari masing-masing perangkat daerah, diikuti seluruh operator statistik sektoral dan perwakilan perangkat daerah Kota Tanjungpinang,” jelas Ririn.