DPRD Tanjungpinang Sahkan APBD 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.(Foto: diskominfo kota tanjungpinang)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/11/2024). Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto didampingi Wakil Ketua Syarifah Elvyzana.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Andri Rizal menyampaikan, pendapatan dalam APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1,018 Triliun. Kemudian belanja daerah sebesar Rp1,033 Triliun.

Baca Juga :  Pelaksanaan GTRA Summit 2023 Karimun Ditetapkan 28-30 Agustus 2023.

“Dan untuk pembiayaan daerah adalah sebesar Rp15,303 Miliar lebih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD tahun anggaran 2025 mengalami rasionalisasi belanja, terutama untuk hal yang lebih prioritas dan menjadi program nasional Presiden terpilih.

“Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan rasionalisasi belanja serta pengalihan belanja yang dianggap lebih prioritas,” ujarnya.

Pengesahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025 telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan perbaikan. Karena hal ini juga menyesuaikan sejumlah program nasional yang turut dijalankan di Tanjungpinang yang juga harus dianggarkan di daerah.(Dinas Kominfo)