Diskominfo Tanjungpinang Terima Pengesahan TTE dari BSrE, Perkuat Program Pantastik Wan-ASN

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Setelah melalui rapat koordinasi, konsultasi pra-integrasi, instalasi modul, dan uji penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi Mitra-Wan, Diskominfo Kota Tanjungpinang menerima pengesahan Esign Client Service dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada 25 Oktober 2024.

Dengan nomor surat 6591/BSSN/BS/SE.02.01/10/2024, pengesahan ini menjadikan aplikasi Mitra-Wan, yang digunakan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, sebagai aplikasi pertama yang terintegrasi dengan sistem TTE dari BSrE BSSN.

Integrasi TTE dalam aplikasi Mitra-Wan ini merupakan bagian dari program inovasi Pantastik Wan-ASN, yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan sertifikat elektronik bagi anggota DPRD dan ASN.

Baca Juga :  Berinvestasi Rp3,2 Triliun, PT. Tirta Bintan Perkasa akan Bangun Proyek Pipanisasi dan SWRO di Pulau Bintan

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, berharap dengan integrasi TTE ini, proses administrasi pemerintahan dapat dipercepat dan dipermudah, serta keamanan dokumen dapat terjaga lebih baik.

“Selain itu, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Teguh, Rabu (6/11/2024).

Dia menambahkan, program ini juga sejalan dengan rencana strategis DIskominfo 2024-2026, yang berfokus pada peningkatan kinerja pemerintahan berbasis teknologi informasi dan penguatan keamanan informasi.

Sementara itu, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo, Ririn Noviana, penggagas program Pantastik Wan-ASN, menjelaskan inovasi ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan pemanfaatan TTE yang sebelumnya hanya terbatas pada pejabat penandatangan tertentu, seperti wali kota, wakil wali kota, dan pejabat lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Hadiri Pisah Sambut Pangkobwilhan I dari Laksdya Irvansyah ke Laksda Erwin

Sejak 2022, penerbitan TTE hanya bisa dilakukan oleh petugas verifikator Diskominfo dan terbatas pada aplikasi-aplikasi umum, seperti Srikandi.

“Dengan hadirnya program ini, ASN kini dapat menerbitkan TTE secara mandiri melalui sistem MyASN BKN,” ucap Ririn.

Ririn juga menyampaikan, rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah selesai disusun. Berbagai SOP, panduan, dan video tutorial juga telah disiapkan untuk mendukung proses sosialisasi.

Selanjutnya, dalam enam bulan ke depan, penggunaan sertifikat elektronik akan diperluas kepada seluruh ASN di perangkat daerah melalui aplikasi Siap dan Sinergi.

Baca Juga :  Jelang peringatan Hari Pramuka Ke-63, Kwarda Kepri Gelar Ziarah Makam

“Rencana satu tahun ke depan, aplikasi-aplikasi khusus yang masih menggunakan tanda tangan manual di pemko Tanjungpinang akan diintegrasikan dengan TTE, sehingga seluruh ASN dapat memanfaatkan sertifikat elektronik ini secara optimal,” ujar Ririn. (tc/Dinas Kominfo).