Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kepri di Pemilu 2024 Tetap, Berikut Rinciannya!

Ilustrasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kepri di Pemilu 2024

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM  – Berikut ini daftar lengkap jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan rincian lengkap Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kepri Prio Handoko mengatakan, tidak ada perubahan Dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD di provinsi Kepri pada Pemilu 2024.

“Intinya, tidak ada perubahan Dapil DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2024, Sama seperti Pemilu 2019. Baik wilayah daerah pemilihan, maupun jumlah kursi per dapil,” ujarnya.

Adapun alokasi kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024 yakni 45 dari 7 daerah pemilihan.

Baca Juga :  Lantamal IV Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berikut ini daftar lengkap Dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Selasa (14/2/2023).

Dapil Kepulauan Riau 1
Kota Tanjungpinang : 5 Kursi.

Dapil Kepulauan Riau 2
Bintan dan Lingga : 6 kursi.

Dapil Kepulauan Riau 3
Kabupaten Karimun : 6 kursi,

Kepulauan Riau 4
Kota Batam A terdiri Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong Batam Kota : 10 kursi.

Dapil Kepulauan Riau 5
Kota Batam B terdiri Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Batu Aji, dan Sagulung : 10 kursi

Dapil Kepulauan Riau 6
Kota Batam C terdiri Kecamatan Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang : 6 Kursi.

Baca Juga :  Rahma Sambut Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Kota Tanjungpinang

Dapil Kepulauan Riau 7
Natuna dan Anambas: 3 kursi.

Demikian informasi dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024, semoga bermanfaat.

Penulis: JarnoEditor: Redaksi