Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Sitaan Rp1,9 Miliar

Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai macam barang sitaan, hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Barang barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp1,9 Miliar lebih

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM  – Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai macam barang sitaan, hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Barang barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 1,9 miliar lebih.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (20/6/2023)

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan itu berupa 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter mikol lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula.

Baca Juga :  Wako Rahma Tunaikan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Kelima, Ada 7.410 Siswa Jadi Penerima

Selanjutnya 110 batang besi siku dan hollow, 61 buah kasur bekas, 1.838 buah sepatu dan pakaian, 199 buah tas dan 8.649 buah barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin, mainan anak dan barang lainnya.

“Barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.942.534.510. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 928.435.523,” ujar Tri di TPA Ganet.

Dia menerangkan, semua barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dilindas menggunakan alat berat. Sehingga, barang barang tersebut tidak bisa digunakan atau dikonsumsi lagi.

Baca Juga :  Kejar Target, Polres Tanjungpinang Gelar Vaksin "Door to Door""

Selain itu, barang yang dimusnahkan telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Kata dia, pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Ini juga memberi pesan kepada pelaku ilegal, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis ilegal. karena ini dapat merugikan negara, dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Jotar Editor: Rudi