Baru Keluar Penjara, Remaja 18 Tahun di Tanjungpinang Kembali Ditangkap

Pelaku pencurian kos-kosan di Perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama, Tanjungpinang, ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang [Foto: Dok Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang]

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Seorang resedivis berinisial F (18) di Kota Tanjungpinang tak berkutik saat kembali ditangkap aparat kepolisian setempat.

Remaja tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian kos-kosan di perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama, Tanjungpinang, Minggu (6/8/2023) malam.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak menyampaikan, pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Martadinata Kilometer 6 Tanjungpinang, Senin (7/8).

“Kami amankan kurang dari 24 jam,” kata Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, Selasa (8/8).

Dia menjelaskan, pelaku F merupakan mantan narapidana (Napi) atau resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar menjalani hukuman penjara.

Baca Juga :  Siklus Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terus Meningkat, Dari Fase Pemulihan Menuju Fase Peningkatan

“Dia baru bebas beberapa bulan lalu,” ucapnya.

Merusak Jendela

Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kosan Perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama.

Dalam menjalani aksi tidak terpuji itu, pelaku berhasil membawa satu unit laptop dan dompet milik korban.

Kepada polisi, lanjutnya, pelaku F mengakui masuk ke kosan korban dengan merusak jendela.

“Pelaku F ngaku masuk ke rumah kos dengan cara merusak jendela belakang rumah,” ucapnya.

Ia menambahkan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti kejahatan. “Kasusnya masih kami kembangkan,” imbuhnya.