AJI Tanjungpinang Soroti Pernyataan Sekda Kepri, Tuding Tak Hormati Kebebasan Pers

Logo AJI Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara yang dinilai mendeskreditkan posisi media sebagai pilar demokrasi keempat.

“Jika memang pemberitaan hasil LHP yang ditulis presmedia.id, ada yang kurang tepat atau tidak benar, sebaiknya berikan hak jawab,” tegas Ketua AJI Tanjungpinang Jailani dalam keterangan, Rabu (7/6/2023).

Pernyataan yang dilontarkan Sekda Kepri ‘wartawan mencari makan’ menanggapi berita hasil LHP BPK tersebut, dinilainya menimbulkan multi tafsir.

Pertama, kata Jailani, statemen ini konotasinya pemberitaan tersebut menjadi alat untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Pegawai PTT Disperindag Kota Tanjungpinang Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Statemen ini juga menimbulkan stigma negatif bagi jurnalis sebagai pekerja media. Sehingga pemberitaan kritik yang disampaikan media, orientasinya adalah untuk kepentingan media tertentu,” ujarnya.

Ia menyampaikan, LHP adalah merupakan sesuatu yang harusnya diketahui oleh publik. Karena tanggungjawab pemerintah sebagai penggunaan anggaran negara juga kepada masyarakat sebagai individu yang menyumbang pendapatan bagi negara dan daerah.

Sehingga apa yang menjadi temuan atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan kinerja Pemerintah Daerah.

“LHP BPK adalah data yang harus dibuka kepada publik. Dengan begitu, publik bisa menilai, baik atau buruknya kinerja Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Gelar apel Seligi Persiapan Pengamanan pilkada 2024, Siapkan 308 Personil Untuk Pengamanan

AJI Tanjungpinang, tambahnya, meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk memberikan pemahaman kepada Sekda Kepri. Bahwa Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang (Nomor) 40 Tahun 1999. Tanggungjawab jurnalis dan media adalah menyampaikan berita benar dan sesuai fakta.

“Kenyataannya sampai saat ini, LHP BPK tidak pernah dibuka ke publik. Sehingga bisa menjadi koreksi bersama, atas temuan-temuan yang ada,” Imbuhnya.

Editor: Rudi