BINTAN | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan yang sebelumnya menetapkan status bencana Siaga menjadi Tanggap Darurat, kini sudah berakhir dan ditetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan untuk upaya penyelesaian lanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, yang mengatakan, status Tanggap Darurat terhitung sejak tanggal 3-9 Maret 2023, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor 178/III/2023.
“Status Tanggap Darurat berakhir semalam, hari ini aktifitas kita kembalikan seperti biasa dan kita tetap siaga. Nah, statusnya bertransisi Darurat ke Pemulihan, maksudnya untuk memenuhi aturan pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan” kata Roby, Jum’at, 10 Maret 2023.
Roby menjelaskan, bahwa penetapan status tersebut memang sesuai dengan wewenang Daerah, di mana kabupaten/kota hanya bisa menetapkan status dengan masa maksimal 7 hari, provisi dalam rentang satu bulan dan Pemerintah Pusat dengan batas maksimal tiga bulan.
Berkenaan dengan kerusakan infrastruktur di beberapa akses ruas jalan di wilayah Bintan, Roby menyampaikan, akan diterbitkan SK status Darurat transisi ke Pemulihan yang artinya dilakukan perpanjangan waktu untuk pembenahan infrastruktur.
“Statusnya berakhir dan per hari ini sudah kembali normal. Namun, untuk jalan-jalan kita termasuk infrastruktur lain itu akan masih butuh waktu, karena pengerjaannya kan dari pusat, itu status jalan pusat. Kita koordinasi terus supaya progresnya cepat. Jadi statusnya sekarang Transisi ke Pemulihan,” jelas Roby.
Menurut Roby, Kondisi di masyarakat hingga saat ini juga terlihat perlahan pulih. Masyarakat kembali memulai aktifitasnya seperti biasa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan mengungkapkan, ada beberapa pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan, seperti jalan amblas di Lintas Barat dan Jalur Lintas Wacopek, namun, kata Ronny, kondisi ini sudah dapat dikatakan tahap pemulihan menuju kondisi normal.
“Beberapa pekerjaan masih berlanjut, beberapa ruas jalan masih dibenahi. Hari ini SK penetapan status Transisinya diproses, berlaku 30 hari ke depan. Ini untuk membantu mendukung rekan-rekan di Balai PJL Kepri. Kita doakan bersama semuanya lancar dan selesai sesuai harapan,” ujar Ronny.
Ronny menambahkan, bahwa status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan di mana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.
“Dengan tujuan, agar sarana pra sarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya Tanggap Darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai,” tandas Ronny.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan Ramlah menyebut, dari data BPBD, diketahui sebanyak 636 Kepala Keluarga yang terdiri dari 2.323 jiwa telah menerima distribusi logistik.
“490 jiwa menerima logistik melalui dapur umum yang berada di tiga titik, sementara 1.833 jiwa lainnya menerima paket Sembako,” kata Ramlah.
Hari ini, kata Ramlah, pos penjagaan sudah mulai dinonaktifkan dan seluruh personil telah bertugas seperti biasa.
Pihaknya, lanjut Ramlah, bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri maupun Instansi lainnya tetap berada dalam kondisi siaga, apabila terjadi banjir lanjutan maupun kondisi bencana lainnya.