BATAM | PELITAKEPRI.COM –
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengikuti apel bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), tokoh agama dan tokoh masyarakat di Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Jumat (31/3/2023).
Apel pagi itu dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N dan dipusatkan di depan Mushala Baitul Mutakin.
Pagi itu, selain menggelar apel bersama, juga digelar gotong-royong dan penyerahan tali asih di lingkungan Simpang Dam.
Jajaran FKPD sudah sepakat untuk memberantas peredaran narkoba dan perjudian di lokasi yang dikenal dengan nama Kampung Aceh.
Dari gerbang menuju lokasi apel tampak terpasang spanduk bertuliskan “Ayo Berantas Narkoba dan Perjudian” di beberapa titik.
Jefridin yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi kegiatan penertiban di Kampung Aceh ini.
“Kegiatan ini cukup bagus sekali dalam rangka membasmi penyakit masyarakat, dari narkoba dan perjudian. Pemerintah Kota Batam sangat mendukung langkah-langkah dan tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya mengapresiasi.
Jefridin juga mengatakan, selain apel, juga ada penyerahan bantuan sosial untuk masyarakat setempat.
Hal ini adalah bentuk kepedulian dari kepolisian untuk masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh.
Di lokasi acara, Jefridin bersama anggota FKPD tampak menyerahkan bantuan sosial berisi paket sembako kepada perwakilan masyarakat.
Harapannya, semoga bantuan sosial yang diberikan bermanfaat untuk masyarakat.
“Kegiatan ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat menyemangati kita semua. Semoga anak-anak kita terhindar dari narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Terlebih saat ini bulan puasa, kita harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya pada Selasa (21/3/2023) pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. S.H., S.I.K., M.M dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo telah mengamankan 47 orang, terkait dugaan sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian di Kampung Aceh.