Pemkab Natuna Ikuti Vicon Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020

 

Natuna (KEPRI)-Bupati Natuna Hamid Rizal mengikuti Video Conference Sosialisasi (Vicon) Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan Regulasi turunannya, turut serta pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, Kepala BPKAD se-Kabupaten Kota dan BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota se-Kepri di Gedung daerah Kabupaten Natuna, Senin (27/7).

Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Bahri, menyampaikan Pemerintah telah menetapkan sistem jaminan nasional melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersama Rakyat Bersatu, Indonesia Makin Kuat

Undang -Undang No 40 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini setiap penduduk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau kurangnya pendapatan.

Selain itu, Undang – Undang No 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tujuan jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotong- royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, propabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil dana pengelolaan jaminan social,

Baca Juga :  Petrus Marulak Sitohang Berjuang Dan Melayani Semua Golongan

Seluruh anggaran dan program sebagaimana disebut diatas tidak lain bertujuan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Ketentuan lainnya, berupa Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bagaimana klasifikasinya tadi dengan PerPres No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, telah mengamanatkan para peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan bekerja serta penerima bantuan iuran yang didaftarkan Pemerintah Daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Yang dikelola oleh BPJS kesehatan. (Red)

Baca Juga :  Hutan di Sei. Ladi di Lahap si Jago Merah

Editor: 7ringgo