Polres Bersama FKPD dan Wakil Walikota Tanjungpinang Musnahkan BB Narkotika Seberat 25 Kg

Polres Bersama FKPD dan Wakil Walikota Tanjungpinang musnahkan BB narkotika seberat 25 Kg secara terbuka di halaman Mapolres Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani km. 5, Jumat (10/1/2020) siang. Foto: Takdir Siringo/pelitakepri

Tanjungpinang. Polres Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu bukan tanaman seberat 25 kg yang diamankan pada Senin (18/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB di bt. 5 bawah Kota Tanjungpinang sekitaran makam pahlawan, yang hendak dikirim ke Jambi dengan mobil merek Toyota Avanza dengan nomor Polisi B 1132 WKE yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga :  Setda Natuna Ikuti Rakor Video Conference Persiapan Pilkada se-Kepri

Pemusnahan itu secara terbuka di halaman Mapolres Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani km 5, Jumat (10/01/2020) siang.

Sebelum pemusnahan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjungpinang dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan ini bersama FKPD dan Wakil Walikota Tanjungpinang, serta stake holder terkait. Yang akan kita musnahkan BB Seberat 25 Kilogram Narkoba jenis sabu dengan tersangka empat orang yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia melalui jalur laut Tanjungpinang. Ini merupakan keseriusan kami memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  MedcoEnergi Optimis Terus Beroperasi Saat Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, kata Iqbal di tahun 2020 melakukan pengawasan ketat dan kami juga berharap bantuan informasi dari masyarakat, terkait informasi peredaran narkoba yang bisa merusak anak-anak bangsa itu.

Sementara itu, Wakil Walikota Rahma sangat apresiasi terhadap kinerja Polres Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang.

“Narkoba itu dapat merusak generasi kita di Tanjungpinang, kami ( Pemerintah kota Tanjungpinang) mendukung Polres Tanjungpinang, untuk memberantas peredaran narkoba. Selamat!, dan saya ucapkan Bravo Polres Tanjungpinang,” ucapnya. 

Empat tersangka kurir narkoba jenis sabu 25 kg saksikan pemusnahan BB, masing-masing w (51), PB (23), P (25), AF (32)

Untuk diketahui, BB narkoba jenis sabu seberat 25 kg ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi menggunakan bensin (Premium) dan disaksikan ke empat tersangka kurir narkoba. Empat pelaku masing-masing W (51), PB (23), P (25), AF (32).(pk/tsr)