Ketua DPRD Provinsi Kepri Apresiasi Keberhasilan Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pembunuhan Supartin

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Keberhasilan jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang dalam pengungkapan kasus pembunuhan Supartini (37 tahun) dengan waktu yang terbilang sangat cepat mendapat respon positif dan apresiasi yang tinggi dari masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak ketika dihubungi lewat pesan WA nya menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Tanjungpinang.

“Apresiasi yang tinggi dan salut kita sampaikan kepada Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan juga Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko beserta jajarannya atas pengungkapan kasus pembunuhan ini. Kita dukung segala upaya yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai,” katanya, Jumat (20/7/2018).

Baca Juga :  Gubernur: Kehadiran Panglima TNI Menjadi Amunisi Baru Bagi Kepri

Diketahui bahwa Polres Tanjungpinang telah menetapkan NS (58 thn) sebagai tersangka pembunuhan Supartini (37 thn) yang mayatnya ditemukan hari Minggu lalu yang mengapung di sungai tepat di bawah jembatan Wacopek.

Reskrim Polres Tanjungpinang masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang menghebohkan publik kota Gurindam ini.

Sementara itu, NS dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atas pembunuhan ini.

“Hukuman mati dan atau hukuman paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya,” kata Kapolres Tanjungpinang saat press release kemarin di TKP Ganet di mana Supartini dihabisi tersangka.

Baca Juga :  Perayaan Tahun Baru Imlek, Ketua Komisi I DPRD Kepri Ajak Masyarakat Menjaga Kerukunan

(pk/gm)