Polresta Tanjungpinang Ungkap Motif Pelaku Habisi Supartini

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap motif pembunuhan Supartini yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Wacopek-Dompak hari Minggu (15/7) lalu.

Pembunuhan wanita satu anak ini bermula dari percekcokan antara  Ns (53) dan Supartini (37) pada malam Minggu 14 Juli 2018 di salah satu restoran ternama di kota Gurindam itu.

Percekcokan tersebut berawal dari korban Supartini yang meminta pertanggung jawaban atas kehamilan dirinya kepada pelaku Ns yang diketahui usia kandungan korban sudah berjalan dua bulan.

“Motifnya terkait hubungan asmara, yang mana pelaku ini khilaf mata mengahabisi nyawa korban karena terdesak oleh korban yang terus memintai pertanggung jawaban atas kehamilan tersebut,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat press release langsung di TKP pembunuhan tersebut kawasan Ganet, dekat TPA, Tanjungpinang, Kamis (19/7/2018).

Baca Juga :  Hasan Akan Susun Program Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Melalui DID

Dikatakan Ucok, korban dan tersangka ini saling mengenal sejak tahun 2013 lalu pada saat satu lingkungan kerja, yang mana tersangka adalah atasan korban.

“Mereka ini sudah kenal lama, dan akhir-akhir ini mereka diketahui mempunyai hubungan spesial,” ucapnya.

Ucok menjelaskan pada malam tanggal 12 itu, korban bertemu dengan tersangka di depan sebuah restoran di kawasan Bakar Batu, Tanjungpinang, kemudian tersangka membawa korban dengan sebuah mobil Toyota Rush ke sebuah rumah di area Ganet kemudian sang pelaku menghabisi nyawa korban dan membungkusnya dengan karung plastik bekas bungkus pupuk kotoran ayam.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Pemukulan Wartawan di PUB OZON Tanjungpinang

“Dari awal mereka berjumpa di Jalan Bakar Batu pada malam itu, tersangka dan korban sudah terlibat adu mulut hingga sampai ke TKP, korban langsung dihabisi tersangka dengan sepotong kayu. Kemudian tersangka membawa jasad korban dan sekira pukul 21.30 WIB tersangka membuang jasad korban dari atas jembatan 3 Wacopek-Dompak,” ucapnya.

Kini Ns harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Supartini.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kepri, BPK RI: Terdapat Beasiswa Sebesar Rp1,9 miliar yang tidak Tersalurkan

Diketahui Ns adalah salah satu Manager Operasional di salah satu perusahaan properti di Tanjungpinang.

(pk/gm)