Surat pengunduran diri Rahma seolah menjadi bola panas, Tim Advokasi Berikan penjelasan yang ditail

Rahma dan Tim Advokasi SABAR, M Agung Wiradharma, saat klarifikasi. Foto: Takdir Siringo/Pelitakepri

Pelita Kepri, Tanjungpinang –  Beredarnya di media sosial (medsos) dan media-media lokal,  terkait surat pengunduran diri Rahma seolah menjadi bola panas. Sehingga Tim Advokasi syahrul-Rahma (SABAR) klarifikasi pemberitaan-pemberitaan tersebut.  Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang,  Rahma yang diusung Partai Golkar itu. Sudah mengikuti seluruh prosedur terkait keluar dari anggota PDIP Tanjungpinang. Hal itu dibuktikan, dengan satu hari sebelum mendeklarasikan maju dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Minggu 7 Januari 2018  lalu.  Rahma sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPC PDIP Tanjungpinang di Batu 9 Kota Tanjungpinang.

Tim Advokasi SABAR, M Agung Wiradharma mengatakan waktu itu surat pengunduran diri Rahma di terima penjaga Kantor DPC PDIP Kota Tanjungpinang.  Mas Untung atas rekomendasi langsung dari Ketua DPC Tanjungpinang, Sukandar.

“Kami antarkan surat pengunduran diri ke Sekretariat PDIP itu sudah melalui komunikasi ke Pak Sukandar,  jadi kalau dinilai tidak sesuai SOP serta tak diketahui kader lainnya rasanya kurang tepat yang disampaikan Pak Syahrial tersebut,”  ucap M Agung Wiradharma Saat Klarifikasi terkait surat pengunduran kliennya di Kediaamannya Perum. Kijang kencana kota Tanjungpinang , Senin (30/4/2018) pagi.

Baca Juga :  5 Perwira Remaja dan 113 Bintara Remaja Dit Samapta Polda Kepri Menjalani Tradisi Pembaretan

Agung menceritakan,  dari hasil komunikasi awal, Rahma mengira Ketua DPC Kota Tanjungpinang, Sukandar akan berada  di Kantor Sekretariat DPC PDIP, siang itu.  Ternyata kantor saat itu tertutup.  Kemudian Rahma datang ke Batu 5 Atas, tempat kediaman Sukandar, namun juga tidak ada ditempat kata M Agung Wiradharma.

Waktu itu pengantaran surat pengunduran  diri Rahma juga disaksikan beberapa teman-teman wartawan.  Alasan yang diberikan Sukandar tidak berada di rumah karena sedang berobat.  Kemudian M Agung berkomunikasi melalui via ponselnya agar diberikan petunjuk kapan dan dimana surat pengunduran diri Rahma tersebut bisa diantar.

“Saat itu Pak Sukandar yang mengarahkan kami kembali ke sekretariat dan diminta menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada Pak Untung,  jadi kalau tanpa pengetahuan DPC itu keliru,” tuturnya.

Diungkapkanya,  Kalau tidak ada arahan seperti itu,  kami tidak akan punya tanda terimanya.  “Pembicaraan dengan Pak Sukandar juga saya ada rekamannya, ” jelas Agung.

Baca Juga :  Disdagin Tanjungpinang Canangkan Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Pelaku IKM

Kemudian,  setelah KPU Tanjungpinang menetapkan Syahrul dan Rahma sebagai Pasangan Calon (Paslon) tanggal 12 Februari,   sehari kemudian Rahma menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Sekwan DPRD Tanjungpinang.

Hari itu,  kedatangan Rahma dan tim kuasa hukum diterima Kabid Umum Sekwan DPRD Tanjungpinang, Yuswaddinata dan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang,  Ade Angga serta ada surat tanda bukti terimanya juga.

Menurut Agung,  ketika ada kader yang memberikan surat pengunduran diri, harusnya  partai terkait yang memproses PAW nya. Ini menjadi kewenangan partai.  Ketua PERADI Kota Tanjungpinang tersebut,  menilai tak perlu menyampaikan apa alasan PDIP belum mengeluarkan rekomendasi itu, karena yakin masyarakat bisa menilai. Untuk itu, ia meminta kepada pendukung simpatisan SABAR untuk tetap merapatkan barisan, perkokoh keyakinan Bahwa Rahma akan tetap bisa maju mendampingi Syahrul dalam Pilkada 2018 ini.

Baca Juga :  Kecintaan Sekelompok Ibu Ibu Paduan Suara, Silaturahmi Kekediaman Lis Darmansyah

“Jangan sampai poin-poin yang disampaikan Pak Syahrial terkesan Rahma tidak memiliki iktikad baik, sekali lagi kami sampaikan bahwa semua proses sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

Agung meyakini, bahwa Rahma tetap maju karena mengacu kepada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018 terbaru, tanggal 29 Januari 2018 lalu. Serta mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016.

Ditempat yang sama, Rahma mengatakan, kita harus meyakinkan seluruh simpatisan dan pendukung agar mampu menjelaskan kepada masyarakat lain jika ada yang menanyakan persoalan pengunduran dirinya yang belum diproses.  Ia juga yakin, masyarakat sudah cerdas dan akan tahu dan dapat menilai terkait persoalan ini.

(pk/dir)