Polres Tanjungpinang tetapkan Tersangka Dalam Laka Lantas Maut di Batu 8, Sopir Bus dijadikan Saksi

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Almarhum Ahmad Agus (14) Pengendara sepeda motor yang meregang nyawa dalam maut lakalantas di batu 8 atas, Minggu sore (26/8) ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Ahmad Agus pengendara sepeda motor Honda Revo BP 2184-OT membawa Fauzan hendak mendahului Bus Hino warna putih kombinasi plat merah Bl 7604-A.

“Sepeda motor Ahmad Agus yang membawa Fauzan tersebut awalnya hendak mendahului Bus Umrah dengan keluar lajur lawan arah sehingga berbenturan dengan Honda scoopy merah lalu pengendara Honda Revo pun terpental ke kolong bus,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP. Krisna Yowa di ruang kerjanya, Senin (27/8/2018).

Baca Juga :  Warga Sei Jang Tagih Janji Dewan

“Berdasarkan analisa Unit laka setelah melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti gelar perkara dengan menyita 1 unit Honda Scopy BP 3251-AW, 1 unit Honda Revo BP 2184-OT, satu unit Bus Hino plat merah 7604-A maka supir bus Hino plat merah atas nama Widodo masih kita jadikan saksi dan pengendara Honda Revo jadi tersangka,” tambahnya.

Adapun kedua pengendara yang menjadi tersangka diketahui belum memiliki SIM dan masih anak di bawah umur.

Namun demikian pihak Satlantas Polres Tanjungpinang sedang menyiapkan LP santunan terhadap korban.

Baca Juga :  Pimpin upacara Hardiknas, Nurdin: Pendidikan, investasi masa depan

Akibat kejadian tersebut pengendara yang menjadi tersangka itu dikenakan pasal 310 ayat 4 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun.” (pk/gm)