Tanjungpinang, Pelita Kepri – Personel Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang yang terdiri dari prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima penyuluhan hukum yang disampaikan Dinas Hukum Lantamal IV. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yos Sudarso, Markas Komando Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso No. I Batu Hitam, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (26/06/2018).
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi tentang beberapa hal menyangkut Netralitas TNI dalam menghadapi Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah, Narkotika dan Obat-Obatan terlarang serta paham-paham radikal (garis keras).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit TNI khususnya yang berada di Lantamal IV agar mengetahui dengan jelas apa yang maksud dengan Netralitas TNI sehingga dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah seluruh prajurit Lantamal IV tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, karena hal tersebut dapat merusak citra TNI dan TNI AL,” kata Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E, M.M kepada awak media.
Penyuluhan hukum tersebut diawali dengan penyampaian dari Asisten Personel (Aspes) Danlantamal IV, kemudian dilanjutnya dengan penyampaian secara umum tentang pelaksanaan penyuluhan oleh Kadiskum Lantamal IV dan dilanjutkan pemberian materi dimulai dengan Netralitas TNI, Narkoba dan Paham Radikal oleh Kasubdisdargakum Diskum Lantamal IV.
Sementara itu pada bagian lain, Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., melakukan pengecekan di seluruh Komplek TNI AL yang berada di bawah Lantamal IV.
“Ini untuk memastikan tidak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibangun di dalam Komplek TNI AL karena Komplek TNI AL merupakan salah satu fasilitas dinas yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan baik Pemilu maupun Pemilu Kepala Daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk Netralitas TNI, TNI AL dalam hal ini Lantamal IV dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
(pk/gm)