Pj Walikota Tanjungpinang Minta 9 Usulan Prioritas Propemperda dapat Terealisasi Jadi Perda

Pj Walikota Raja Ariza Pidato pengantar penyampaian Rancangan Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018. Foto: Pelitakepri/Takdir Siringo

Pelita Kepri, Tanjungpinang – Pj Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza menyampaikan, untuk 9 usulan skala prioritas propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2018, supaya dapat terealisasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Sebelum ditetapkan, tentunya melalui pembahasan bersama Pansus yang kemudian baru bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Raja Ariza dalam Pidato pengantar penyampaian Rancangan Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018, Senin (26/3/2018)

pada rapat Paripurna terbuka DPRD di Senggarang.

Raja Ariza mengatakan, sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan, bahwa penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui Propemperda yang diusulkan oleh eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda melalui DPRD tahun 2018.

“Karena Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah berdiri saat ini memerlukan pondasi yang kuat, yaitu dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas, dan Pemerintah Kota harus melibatkan semua stakeholders yang ada dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan kamakmuran serta kepastian hukum kepada masyarakat dalam menjaga keseimbangan dan pemerataan pembangunan dalam segala spek,” ucapnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Didampingi Gubernur Kepri Resmikan Flat Susun Kogabwilhan I

Lanjut dikatakannya, capaian peningkatan pembangunan saat ini tidak terlepas dari geliat dan pertumbuhan pembangunan, terutama dalam hal peningkatan jumlah penduduk, perekonomian sosial, budaya, politik dan keamanan yang berorientasi pada terciptanya rasa aman, nyaman dan berkeadilan ditengah-tengah masyarakat.

“Karena usulan Propemperda sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” katanya.

Ditetapkan menjadu Perda, sambung Raja, untuk kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah dan ini merupakan element instrument yang sangat penting. Karena dengan adanya Peraturan yang bersifat mengikat, merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam hal pengaturan anggaran dan pembiayaan, tata ruang wilayah, ketertiban umum, perpajakan untuk menggali pendapatan asli daerah, partisipasi masyarakat dalam bidang politik dan pembangunan melalui kelembagaan masyarakat dan penataan pembangunan fisik yang lebih tertata,” ucapnya.

Baca Juga :  Ini hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD TA. 2018

Semoga apa diinginkan kata Raja Ariza, dapat terealisasi menjadi Peraturan Tanjungpinang yang menjadi pedoman dan petunjuk, serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha dan masyarakat.

Adapun 9 usulan skala prioritas propemperda Kota Tanjungpinang tersebut, sebagai berikut :

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tahun 2017.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Baca Juga :  Kabur Dari Rutan Kelas 1 Tanjungpinang "Petualangan" Amizar Berakhir Di Dumai

4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.

7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

8.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

9.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. (pk/dir)