Antisipasi Kejahatan, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang melaksanakan Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan dan premanisme, yang dilaksanakan pada hari Rabu s/d Kamis, 21 dan 22 November 2018 pukul 21.00 WIB s/d 01.00 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan ini melibatkan 13 orang personil Sat Sabhara Polres Tanjungpinang dipimpin Kasat Sabhara AKP Darmin, S. Sos berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Tanjungpinang.

Kegiatan menyasar kepada hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel dan pengecekan kesiapan personil dan perlengkapan di Mako Sat Sabhara Polres Tanjungpinang.

“Personil yang telah dilengkapi surat perintah dan peralatan taktis kepolisian seperti tongkat, borgol, rompi/body vest dan kendaraan dinas melaksanakan penindakan yang terpusat di 1 titik yaitu kawasan jembatan Dompak depan Ramayana Mall Tanjungpinang,” kata Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang.

Baca Juga :  Gangguan SWRO di Penyengat Dikordinasikan ke BPPW Kepri

“Pada pelaksanaan kegiatan, diamankan 6 orang terduga pelanggar yang mengkonsumsi minuman beralkohol dengan berbagai kondisi yang mencirikan dalam pengaruh minuman keras, seperti setengah sadar, berbicara tidak karuan dan mulut mengeluarkan bau menyengat khas minuman keras,” ujarnya.

Pemuda yang diamankan berikut barang bukti yaitu: Y (20 thn) beralamat di Barek Motor, Kijang dengan barang bukti 1 botol minuman keras/ beralkohol jenis anggur merah, CM (20 thn) beralamat di Barek Motor, Kijang dengan barang bukti 1 botol minuman keras / beralkohol jenis anggur merah, J (27 thn) beralamat di Kawal, Kab. Bintan dengan barang bukti 1 botol minuman keras / beralkohol jenis anggur merah, JH(18 thn) beralamat di Teluk Bakau dengan barang bukti 1 botol minuman keras/beralkohol jenis anggur merah, VA (18 thn) beralamat di Teluk Bakau dengan barang bukti 1 botol minuman keras/beralkohol jenis anggur merah, dan T (20 thn) beralamat di Jl. Pantai Trikora dengan barang bukti 1 botol minuman keras / beralkohol jenis anggur merah.

Baca Juga :  Wali Kota Rahma Kukuhkan Pengurus Daerah IPHI Kota Tanjungpinang

“Terhadap para pelanggar, diamankan sementara di Mapolres Tanjungpinang dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Para pelanggar akan dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Kamis, 22 November 2018 pukul 09.00 WIB,” tambah Kasat Sabhara.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif demi kenyamanan warga Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (pk/gm)