Tanjungpinang, Pelita Kepri – Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang melaksanakan Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan yang dilaksanakan pada hari Rabu s/d Kamis, 17 dan 18 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan itu melibatkan 32 orang personil Sat Sabhara Polres Tanjungpinang dipimpin Kasat Sabhara AKP Darmin, S. Sos berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Tanjungpinang.
Kegiatan menyasar kepada hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
Personil yang telah dilengkapi Surat Perintah dan peralatan taktis kepolisian seperti tongkat, borgol, rompi dan kendaraan dinas melaksanakan patroli di sejumlah titik di seputar wilayah hukum polres Tanjungpinang yaitu Pelantar 1, Tanjung Unggat, KM.9 Bundaran Naga, Rawasari, Jl. Sultan machmud, Jl. Kijang lama dan rimba jaya.
Pada pelaksanaan kegiatan diamankan 20 orang terduga pelanggar yaitu, AD (21), D (46), RAT (26), BW (21), NS (23), NGP (19), RZ (16), IH (19), AS (28), AHS (21), R (23), AN (25), HA (42), AP (28), S (19), DH (19), GSP (20), R (17), SAP (17) dan AR (25). Mereka diamankan saat mengkonsumsi minuman jenis tuak. Bersama mereka turut diamankan barang bukti minuman keras jenis tuak.
Terhadap para pelanggar diharapkan akan menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Para pelanggar akan dilaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari ini, Kamis (18/10/2018)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif demi kenyamanan warga Kota Tanjungpinang. (pk/gm)