Hadapi Pemilu 2019, Panwaslu dan Bawaslu Ikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu

Batam, Pelita Kepri – Menghadapi Pemilu 2019, Panwaslu Kota Tanjungpinang bersama 13 Bawaslu Provinsi dan 101 Panwaslu Kabupaten/Kota lainnya mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Hotel Aston Batam, 13 – 15 Juli 2018.

“Rakernis ini sangat penting, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran Panwaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu,” ujar Maryamah Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang kepada awak media, (15/7/2018).

Dikatakannya, model pembelajaran berbentuk klasikal, terdiri dari teori dan simulasi. Dilatih oleh tim asistensi dan tenaga ahli Bawsalu RI, guna mengoptimalkan kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Baca Juga :  Jefridin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Tim Monitoring Kota Batam Rutin Laporkan Hasil Monitoring Pengendalian Inflasi Ke Itjen Kemendagri

Sementara itu, Muhamad Zaini Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 93 Huruf b, memberikan kewewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Dan Pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu.

“Undang-Undang baru ini, memberikan tugas dan kewenangan yang cukup besar kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, selain melakukan tugas pengawasan aktif setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Zaini menambahkan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menjadi tuan rumah dalam acara Rakernis tersebut. Semua peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penguasaan hukum, mendapatkan materi teknis proses penerimaan laporan, proses mediasi para pihak, mekanisme proses adjudikasi serta kajian hukum membuat amar putusan sengketa.

Baca Juga :  Hasil Investigasi Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin di Banggai Sulteng : Bukan Pembubaran Pengajian Ibu ibu

Rahmat Bagja Komisioner Bawasli RI, menegaskan bahwa saat ini anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan calon-calon hakim untuk menangani pelanggaran administrasi terhadap tahapan pemilu.

“Jaga nama keluarga besar Bawaslu dalam memutus proses penyelesaian sengketa pemilu, semangat dalam bertugas, upayakan penguatan pencegahan dan penindakan terhadap proses penyelesaian sengketa,” imbau Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro punya keyakinan Bawalu akan lahir sebagai embrio lembaga peradilan pemilu, yang ditetapkan MK. Sekaligus mengapresiasi Bawaslu/Panwaslu yang telah sukses mengawasi dan mengawal Pilkada 2018 berlangsung aman dan damai secara nasional.

Baca Juga :  Siap - Siap Penimbunan di Sei Jang Bakal di Sidak Komisi III DPRD Tanjungpinang

Hadir dalam Rakernis tersebut Komisioner Bawaslu RI Fridz Edward Siregar, Komisioner Bawaslu Kepri, Komisioner Panwaslu Kab/Kota Se-Kepri, serta Bawaslu/Panwaslu dari Indonesia barat dan timur.

(pk/gm)