Musyawarah Daerah Luar Biasa, DPD IPK Tanjungpinang Rombak Kepengurusan

Pelita Kepri, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kota Tanjungpinang melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan merombak beberapa kepengurusan dan menonaktifkan sejumlah jabatan kepengurusan DPD Kota Tanjungpinang, Minggu (15/4/2018) Sore di Gedung BLK Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPD IPK Kota Tanjungpinang, Muhammad Sopian, S.Sos mengatakan rapat luar biasa ini untuk melaksanakan perombakan struktur supaya bersinergi, sejalan dan ada pemahaman SDM untuk organisasi, kita harapkan anggota tidak ada manuver manuver yang bisa memecah belah organisasi ini.

“Sesuai motto IPK Setia, IPK Luar Biasa, Hidup IPK, Jabatan adalah amanah untuk dapat bekerjasama memajukan organisasi ini. Intinya kerjasama, tidak perlu kita sikut menyikut, tidak perlu saling menghantam, jangan ada saling menjatuhkan. Dan kedepan berkarnya lagi,” harap Ketua DPD IPK.

Ia menghimbau kepada seluruh Pengurus dan Anggota. Mari kita hidupkan dan besarkan organisasi ini, tidak ada pengotak ngotakan. IPK satu komandan, vertikal, apapun keputusan dari DPP, DPW siap untuk dijalankan mulai dari DPD sampai PAC dan Ranting.

Baca Juga :  Viral, Warung Makan Ayam Kampung Napinadar 10 Porsi Capai Rp1 Juta di Sidikalang Sumatra Utara

Kebijakan yang kita buat untuk keperluan organisasi, mereka tidak bisa lagi mengemban jabatan dan untuk pengurus yang baru akan segera kita umumkan. Perombakan struktur ini kita sudah di informasikan kepada mereka melalui surat resmi dari Ketua DPD IPK Kota Tanjungpinang. “Dan untuk hak pembelaan beberapa yang kita nonaktifkan kita berikan tiga hari waktu untuk hak pembelaan yang sudah di nonaktifkan,” tuturnya.

Ditegaskan Muhammad Sopian, Status mereka mulai sekarang minggu 15 April 2018 tidak aktif lagi dipengurusan DPD IPK Kota Tanjungpinang. “Mereka yang kita nonaktifkan hanya dari kepengurusan, kalau anggota biasa tetap kita rangkul semua atau siapa saja yang mau bersinergi terhadap organisasi ini, “tegasnya.

Dalam acara Musdalub tersebut Sekretaris DPD IPK Kota Tanjungpinang, Zul Fahrizal menerangkan Sesuai pasal 3 bab 3 AD/IRT Pengurus dan anggota IPK tidak ada hak dan kewajiban yakni mengundurkan diri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Endang Abdullah Harapkan Pelayanan Prima dan Inovasi

Terkait kinerja yang tidak membangun dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak dapat bekerjasama antara organisasi terhitung mulai hari Minggu 15 April 2018 ada beberapa orang Pengurus dan Anggota DPD IPK Tanjungpinang yang kita geser jabatan dari kepengurusan. Nanti kami umumkan usai diturunkan SK dari DPP ataupun DPW kata Zul Fahrizal.

“Jadi mereka yang digeser ataupun dinonaktifkan dari Kepengurusan ini mempunyai hak pembelaan paling lama tiga hari terhitung mulai sekarang ya, untuk kita pelajari dan kita akan membawa ke DPP, DPW untuk diputuskan. Kita berharap ada pembelaan dari kawan kawan kita, kita sudah menatap dan memberitahukan kepada mereka ternyata tidak ada sampai sekarang respon,” ujarnya.

Zul Fahrizal menambahkan Penonaktifkan ini sudah sesuai ketentuan AD/ADR untuk menonaktifkan nama-nama tersebut, jadi nanti keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah.

Baca Juga :  TNI/Polri Pantau Keamanan Kota Tanjungpinang Dengan Berpatroli Memakai Motor

Ditempat yang sama salah satu Penasehat DPD IPK Kota Tanjungpinang, Nuzwar David menyampaikan Menanggapi apa yg telah dibuat Ketua sesuai hak periogratif beliau sudah pas. Dan saya apresiasi atas kebijakan Ketua, untuk kedepan semoga ini menjadi pembelajaran kepada kader-kader yang lain, karena kita ketahui untuk membesarkan organisasi ini kita harus satu komando, satu tujuan, kompak, satu bendera dan tentunya mari kita jalin kerja sama.

Dalam acara Musdalub dihadiri lebih dari seperdua dari kepungurusan DPD Kota Tanjungpinang.

(Infokom IPK)