Tersangka Percobaan Pembunuhan Jaksa adalah Residivis

Tanjungpinang, Pelitakepri.com –  Rian Sibarani (25) tersangka percobaan pembunuhan seorang Jaksa Kejari Bintan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat). Hal ini terungkap saat Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengatakan, bahwa tersangka Rian Sibarani merupakan suruhan salah satu narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB.

“Tersangka ini mau melakukan pembunuhan terhadap DS, seorang Jaksa di Kejari Bintan yang melakukan penuntutan kasus narkotika,” katanya.

Untuk percobaan melakukan pembunuhan, tersangka sudah melakukan pengintaian selama 2 hari terhadap aktifitas Jaksa DS.

Pengungkapan Rian Sibarani berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa seseorang memiliki sepucuk senjata api tanpa hak memasuki Tanjungpinang. Lalu kemudian unit Jatanras polres Tanjungpinang langsung melakukan pengungkapan.

Baca Juga :  Meningkatkan Kapasitas Pengelola Posyandu, 71 Kader Ikuti Pelatihan

“Tepatnya di sekitaran rambu lalu lintas Taman Pamedan dilakukan penyergapan kepada mobil yang dikendarai Rian Sibarani kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Wakapolres Tanjungpinang.

“Dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan sepucuk senjata api di dalam mobil Toyota Avanza BP1359 YW, mobil yang dikendarai Rian Sibarani di lampu merah Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Selasa kemarin,” ujar Wakapolres menjelaskan.

Kemudian, unit Jatanras berhasil mengungkap informasi yang diperoleh dalam handphone tersangka didapati nama lengkap jaksa yang menjadi target pembunuhan tersebut, jenis mobil yg dipakai, dan alamat rumah jaksa, yang dikirim melalui SMS oleh seseorang di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Berpamitan, Pj. Wako Andri Rizal Berikan Apresiasi Atas Pengabdian dan Dedikasi

Tersangka disuruh dan dibayar oleh seorang napi di Lapas narkotika Tanjungpinang.

“Dari hasil interogasi kepada Rian Sibarani, ia mengungkapkan senjata tersebut akan dilakukan untuk menghabisi nyawa jaksa yang menangani kasus IB yang kini jadi tahanan lapas Tanjungpinang,” ujar Wakapolres.

Untuk melaksanakan tugas pembunuhan, Rian diberikan imbalan sejumlah Rp 15 juta. Rp 5 juta untuk biaya operasional dan sisanya akan diberikan usai tugasnya selesai.

Sebelum melakukan aksi percobaan pembunuhan, IB telah mempersiapkan mobil dan senjata api di mobil tersebut.

Baca Juga :  Terkait Vaksin MR, Ini Penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Kepri

“Mobil tersebut sudah disiapkan IB di jalan Bakar Batu. Lalu Rian tinggal menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan,” ungkap Kompol Sujoko.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI dan Pasal 53 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara. (pk/gm)