Wagub Kepri Tegaskan Aplikator Transportasi Online Harus Patuhi Ketentuan Tarif

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura menghadiri kegiatan pembahasan permasalahan transportasi online di Kota Batam yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Kepri, Selasa (5/8).

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura menghadiri kegiatan pembahasan permasalahan transportasi online di Kota Batam yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Kepri, Selasa (5/8). Pertemuan ini digelar sebagai langkah konkret dalam menegakkan implementasi Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif layanan angkutan sewa khusus dan ojek online.

Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang menegaskan bahwa seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi, wajib mengikuti ketentuan regulasi yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Ia mengungkapkan masih adanya ketidakpatuhan oleh sejumlah aplikator, seperti belum menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur serta pemotongan pendapatan driver yang melebihi 30 persen.

Baca Juga :  Gerakan Kamis Goro, Ansar Pimpin Aksi Bersih-Bersih Kawasan Tepi Laut Tanjungpinang

“Yang seperti ini jelas tidak sesuai aturan. Harusnya semua pihak mematuhi kesepakatan agar kita bisa berjalan bersama dengan adil,” ujar Nyanyang.

Wagub Nyanyang juga menyoroti praktik tidak etis yang dilakukan beberapa aplikator ojek online roda dua, seperti double order dengan dua penumpang namun hanya mengenakan satu tarif, serta pemberlakuan tarif rendah (goceng) sebesar Rp 6.000 per order yang masih di bawah ketentuan tarif minimum.

“Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan driver, dan jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Wagub Nyanyang menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada aplikator yang tidak patuh untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga :  DPRD Bintan Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati, Evaluasi Pengelolaan APBD 2024

“Jika tidak dipatuhi, operasional aplikator tersebut akan dicabut atau ditakedown dari wilayah Kepri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi, menyebut bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan polemik ketidakpatuhan tarif oleh aplikator transportasi online.

“Jika pelanggaran ini terus berulang, kami akan segera merekomendasikan sanksi administratif kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Perhubungan agar segera memproses aplikator yang melanggar,” tegas Junaidi.

Sesuai SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, tarif angkutan sewa khusus telah diatur dengan batas bawah sebesar Rp 4.500 per kilometer, batas atas Rp 6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp 18.000 untuk jarak 3 kilometer pertama.

Baca Juga :  Mendag Budi Bersama Gubernur Ansar Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Yayasan Ibnu Sina Batam

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Teddy Jun Askara, perwakilan aplikator Grab, Gojek, dan Maxim, komunitas driver online (Komando) Batam, perwakilan dari Polda Kepulauan Riau, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(Adv)