3 Caleg di Kota Tanjungpinang Tersandung Dugaan Money Politic

Tanjungpinang, Pelitakepr.com – Tiga orang Caleg kota Tanjungpinang tersandung dugaan money politik pada perhelatan pileg (14/4) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran oleh tim sentra Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang. Hal itu diungkapkan oleh ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini dan didampingi 2 Komisoner serta unsur Sentra Gakkumdu, Amriansyah SH MH (Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang) dan AKP Efendri Ali SH MH, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (9/5/2019).

“Setelah kita lakukan penyelidikan, ketiga caleg ini, MA dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur sedangkan B dan R dua caleg dari Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Kota telah memenuhi unsur pidana,” ujar Zaini.

Baca Juga :  Omicron Zero Kasus, Gamma : Kita akan tingkatkan Vaksinasi Door to Door

Ketiga terbukti melakukan dugaan politik uang untuk memenangkan pertarungan pemilihan legislatif di Tanjungpinang.

Zaini mengatakan sebagaimana tahap penyelidikan, ketiganya didapati barang bukti dalam bentuk uang berkisar Rp 500.000 dan citra diri sang Caleg pada saat masa tenang.

Ia mengungkapan pihaknya pada sore ini, Jumat (10/5/2019) akan melimpahkan berkas ke tiga caleg tersebut ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu juga dibenarkan Kordiv. Penindakan Bawaslu Tanjungpinang, Maryama. “Berkas akan segera kita limpahkan, kalau tidak ada halangan sore ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Baca Juga :  Wali Kota Rahma Menyerahkan Bantuan Hibah Komputer ke Lembaga Adat Melayu

Maksud melenggang menuju Senggarang merupakan impian dari semua kandidat Caleg, namun bagaimana dengan nasib ketiga Caleg ini?

Diketahui dari tiga Caleg tersebut MA dari partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur merupakan perolehan suara terbanyak.

Hal itu tentu akan memuluskan langkahnya menuju kursi Senggarang.

Namun bagaimana mungkin, perjalanan tidak begitu mudah. Melalui hasil pembahasan ketiga Caleg telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum Pasal 523 Ayat 2.

“Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (2) mengatakan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau berikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung di mana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” kata Zaini.(pk/gm)