Hari Kedua Demo, Massa Kembali Sampaikan Tuntutannya Kepada Gubernur

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Memasuki hari kedua, puluhan demonstran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam masih bertahan melangsungkan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Kepri untuk segera menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) Batam 2019 di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Selasa (22/01/2018).

“Kami tidak akan meninggalkan gedung ini jika Gubernur belum menemui kami. Yang kami minta hanya satu, Gubernur segera tandatangani SK UMSK,” kata seorang orator demo.

Pantauan di lapangan, hingga kini puluhan pengunjuk bergantian menyampaikan aspirasi.

Sementara beberapa perwakilan pengunjuk rasa lainnya melakukan mediasi bersama Pemerintah Prov. Kepri (Disnaker Prov.Kepri) beserta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga :  Bupati Natuna Hadiri Malam Pengantar Tugas Komandan Distrik Militer 0318/Natuna

Dalam rapat tersebut, terjadi ketegangan dalam menyampaikan pendapat. Sukri ketua SPSI kota batam mengatakan bahwa hanya karena segelintir oknum yang tidak mau membayar UMSK, pengusaha lain tidak ingin membayar.

“Banyak pengusaha yang membandal hari ini. Oleh karena itu kita minta gubernur untuk segera menertibkan UMSK ini,” ujarnya.

“Pemerintah provinsi jangan hanya menjanjikan menarik investor dan melakukan pengembangan pembangunan. Hari ini permasalahan buruh di Batam menjadi permasalahan yang kompleks dari tahun ke tahun,” lanjutnya.

Senada dengan Sukri, Samdana Ginting dari SBSI Kota Batam menyampaikan bahwa pembahasan sudah selesai di tingkat kota.

Baca Juga :  DPRD Kota Tanjungpinang Menggelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

“Saat ini sudah di meja gubernur dan kita meminta gubernur agar UMSK 2019 di SK kan sebab pihak pengusaha tidak mau berunding dengan kita. Jadi bagaimana kita mau mencari solusinya,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Memang dari Disnaker sudah mengajukan draf SK untuk ditandatangani, jadi mohon bersabar,” katanya.

Sementara untuk diketahui, adapun tuntutan UMSK atas UMK unsur satu, meminta 1 persen, sektor dua 2 persen dan sektor tiga sebesar 7 persen dari dari UMK 2019. (pk/gm)