Lantamal IV Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., memimpin pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,9 juta batang atau 190 dus rokok tanpa cukai senilai Rp. 1,121 Miliar di Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso No.1 Batu Hitam, Tanjungpinang, Rabu (12/12/2018).

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., mengatakan bahwa pemusnahan hasil tangkapan Lantamal IV ini dilaksanakan setelah mendapat izin dari KPLN Batam.

“Barang temuan rokok ilegal ini disita dari KM Bone Jaya saat kandas pada titik koordinat 00°31’57° Lintang Utara dan 103°17’19° Bujur Timur di Perairan Pulau Penyalai, Kabupaten Karimun, Desember 2017 lalu. Pemusnahan ini telah mendapat izin dari KPLN Batam,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Wakil Rektor II UMRAH Disidangkan

“Semua prosedur untuk barang temuan sudah dilakukan, mulai dari dipublikasikan melalui media, dilaporkan ke negara dan pada akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan. Untuk kapalnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum pelanggaran pelayaran, pelakunya tidak ada yang diproses karena saat kapal tersebut ditemukan telah ditinggal nahkoda dan anak buah kapal. Setelah semua proses dilaksanakan sampai hari ini tidak ada yang mengaku terkait kepemilikan rokok tersebut,” lanjut Danlantamal IV.

Ditegaskan Danlantamal IV bahwa Lantamal IV sendiri sangat konsen dan komitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah kerja Lantamal IV.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Pelayanan Publik di Kepri Harus Lebih Cepat, Transparan dan Akutabel

“Kita juga bersinergi dengan aparat di daerah untuk memberantas kejahatan di daerah,” kata Danlantamal IV.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Sodikin, yang hadir pada pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan kontribusi yang positif terhadap pemberantasan perdagangan ilegal, sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Secara nasional, penerimaan perpajakan tercapai 1.930 triliun yang melebihi target. Sementara kontribusi Bea Cukai Tanjungpinang sampai November lalu sebesar Rp 2,1 triliun meningkat 13 % dari tahun lalu.

“Salah satu upaya adalah mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Pemberantasan ini dilakukan bersama-sama oleh seluruh aparat penegak hukum sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan dan juga dapat melindungi industri dalam negeri,” katanya.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT RI ke 73, Kelurahan Toapaya gelar Jalan Santai

Pemusnahan rokok ilegal ini dihadiri Wadan Lantamal IV, Para Asisten Danlantamal IV, Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Lantamal IV, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang dan Kasi P2 BC Tanjungpinang. (pk/gm)