Evaluasi Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan, DPRD Kepri Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2024

Edward Brando terpilih sebagai Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2024 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Dompak, Tanjung Pinang, Rabu (23/4).

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepri Tahun 2024.

Rapat paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Dompak, Tanjung Pinang, Rabu (23/4).

Pansus ini akan bekerja sebulan untuk mengevaluasi program dan anggaran daerah.

Pansus yang diketuai oleh Edward Brando, dengan Suhadi sebagai wakil ketua, dan Mesrawati Tampubolon sebagai anggota, memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan dan menyusun rekomendasi terkait pelaksanaan program serta kebijakan Gubernur Kepri selama tahun 2024.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Kepri Salurkan Bantuan Sajadah Karpet Untuk Masjid Al Fauz

Wakil Ketua Pansus, Suhadi, menyatakan pihaknya akan segera memulai kerja dengan menyusun jadwal, mengevaluasi anggaran, menggelar rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD), serta melakukan verifikasi dan validasi laporan yang diterima.

“Setelah pembahasan, kami akan menyusun rekomendasi kepada Gubernur. Ini penting untuk memastikan seluruh program sejalan dengan RPJMD yang telah disepakati,” ujar Suhadi.

Ia menekankan komitmen DPRD untuk bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai konstitusi. Rekomendasi yang dihasilkan juga akan dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda RUED Kepri Tahun Anggaran 2023-2050

Ketua Pansus, Edward Brando, menegaskan pembahasan LKPJ adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan daerah.

“LKPJ ini menjadi alat evaluasi terhadap kinerja kepala daerah, terutama dalam implementasi RPJMD, serta pengelolaan anggaran yang harus sesuai regulasi dan kebutuhan pembangunan,” jelasnya.

Dasar hukum penyusunan LKPJ ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang LKPJ Kepala Daerah.

DPRD Kepri berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dan memastikan implementasinya dalam kebijakan serta program mendatang.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Komisi III dengan PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ)

Pembentukan pansus ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas publik dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.