Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Seorang Lansia

Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia di wilayah kota Tanjungpinang, di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia di wilayah kota Tanjungpinang, di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., menyampaikan, perbuatan keji pelaku berinisial RS (31) tersebut dapat terungkap usai Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pemilik akun Facebook Bagus Ridho disebuah kos yang berada di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Jumat 11 Oktober 2024.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas ke-117, Wali Kota Lis Tegaskan Kebangkitan yang Berpihak pada Rakyat

“Setelah dapat informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku di dalam kosnya. Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pulau Pandan, Lorong 2, pada Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB yang lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan, usai mengakui perbuatannya tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos hoodie warna abu-abu, 1 helai celana training warna abu-abu, dan 1 buah kartu ATM BCA A.N RS (31), langsung diamankan ke Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga :  Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan BPN Bahas Optimalisasi Lahan Terlantar

“Modus operandinya yakni pelaku berpura-pura menjadi tukang paket, setelah itu memegang korban berinisial M (70) dari belakang, lalu memukul korban sebanyak 2 kali dibagian wajah. Pelaku melakukan kejahatan tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat hukum dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama yakni 9 tahun.