Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang, Terungkap Hubungan Inses

Ilustrasi Fakta Baru pembuangan bayi lelaki di kebun warga Kampung Wonosari RT 02 RW 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kasus penemuan bayi lelaki di kebun warga Kampung Wonosari RT 02 RW 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan ibu kandung inisial BR usia 15 tahun sebagai tersangka penelantaran anak.

Polisi mengungkapkan ada hubungan inses antara tersangka BR dengan ayah kandung inisial HI.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menyampaikan, tersangka pernah disetubuhi ayah kandung pada Februari 2023 lalu.

Menurutnya, ketika itu korban sudah hamil empat bulan, namun tidak diketahui oleh ayahnya.

Baca Juga :  3 Tahun SOLID Group Hadir di Kepri, George Santos: Berharap Mampu Menyerap Tenaga Kerja Sebanyak-banyaknya

“BR saat tidur roknya terangkat jadi HI ayah kandungnya nekat setubuhi anaknya,” ujar Giofany, Kamis (13/7/2023).

Pihaknya, lanjut Giofany, telah menetapkan HI sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polrestra Tanjungpinang.

Tersangka HI disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menyampaikan, dari pemeriksaan tersangka BR dia mengaku pernah melakukan hubungan layak suami istri bersama pacarnya Inisial R.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Meriahkan Pekan Kebudayaan Daerah Provinsi Kepri

Menurutnya, mereka sudah melakukan hubungan terlarang itu dilakukan sejak tahun 2022. “Itu Kejadianya sekitar tahun 2022, dengan beberapa lokasi,” ucapnya.

Dia menduga, secara biologis ayah kandung dari bayi lelaki yang ditemukan itu adalah inisial R yang merupakan pacar pelaku BR.

“Secara biologis diduga R ayah dari sang bayi. Pelaku R masih dikejar oleh petugas kepolisian,” imbuhnya.