TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Empat pelajar kepergok warga sedang mencuri onderdil alat berat di Perumahan Dompak Indah Residence, Jalan Batu Naga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (3/6/2023).
Keempat pelajar masing-masing berinisial WS (16 Tahun), PW (15), AR (14) dan MFM (14), langsung diamankan dan diserahkan ke Polresta Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menyampaikan, pencurian diketahui saat saksi Apeng melihat empat pelaku sedang membongkar suku cadang loader dan kobe di kawasan perumahan tersebut.
Selanjutnya saksi memberitahukan kepada korban, namun korban mengaku tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan pembongkaran.
“Sehingga saksi Aheng dibantu warga langsung mengamankan empat pelaku dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.” ujarnya dalam keterangan, Selasa (6/6/2023).
Saat dilakukan interogasi, lanjut Iptu Giofany, empat pelaku mengakui perbuatannya dan direncanakan hasil curian itu akan dijual.
“Pelaku secara bersama-sama membongkar alat berat milik korban untuk dicuri dan dijual guna keuntungan pribadi,” ucapnya.
Adapun barang-barang yang dibongkar untuk dicuri diantaranya dua buah Pintu Mesin Loder Caterpilar seri 950B, satu buah Mangat Loader Caterpilar seri 950B, satu buah Body sebelah kiri Loder Caterpilar seri 950B, satu buah Plat Kabin Loder Caterpilar seri 950B, satu set Kabel Kontak Loder Caterpilar seri 950B.
Selanjutnya satu buah pintu sebelah kanan Kobe Hitachi JX200, satu buah Pintu Mesin Kobe Hitachi JX200, satu buah penutup aki Kobe Hitachi JX200, satu buah penutup pompa bagian atas Kobe Hitachi JX200, satu buah penutup pemutar body bagian atas Kobe Hitachi JX200 dan satu set kabel dari kontak ke mesin Kobe Hitachi JX200.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian bernilai sekira Rp 35.000.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polrestra Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman Pidana maksimal tujuh tahun penjara,” Imbuhnya.