Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansayah Minta Perda yang Tumpul Agar di Evaluasi

Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah (pakai peci) saat memimpin rapat terkait  pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum (Foto: Dok DPRD Kepri).

BATAM | pelitakepri.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri mengadakan rapat terkait  pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum di ruang rapat kantor Graha Kepri, Batam, Senin (30/1/2023) pagi.

Rapat ini membahas terkait beberapa Peraturan Daerah di antaranya, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kemudian pemberian insentif kemudahan investasi Provinsi Kepulauan Riau, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Umum Energi Daerah, perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan pendirian BUMD energi minyak dan gas.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kepri Melakukan Kunker ke KPU Bintan

Lis Darmansyah dalam kesempatannya mengatakan, beberapa naskah akademis didalam Ranperda masih bias dan harus diperjelas. Contohnya didalam Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Saat ini kita tidak bisa tau di mana titik rawan bencana di Kepri ini, seharusnya ke depan bagai mana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di kepri,” ungkap Lis Darmansyah.

“Ke depan BPBD dapatkah  menyusun ulang naskah akademis,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam rapat ini di hadiri oleh Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Riau Khazalik, anggota Bapemperda Sirajudin Nur, Irwansyah, Taufik, Alex ,Surya Sardi, Sekretaris DPRD Martin dan juga Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Untung Purnomo.

Baca Juga :  Berkat Anggota Komisi lV DPRD Kepri Sirajudin Nur, Dewan Kesenian Kepri Dikukuhkan dan Gelar Festival

Agar kedepan Biro Hukum agar  mengidentifikasi ulang terkait Perda yg sudah ada, agar menjadi bahan rapat internal anggota Bapemperda, dan agar dapat dilihat mana perda yang tumpul, agar dapat menjadi bahan evaluasi kedepannya dan terkait perkada yang masi bias dan agar bisa di pertegas dan di luruskan kedepannya.