Indeks

Ririn Warsiti Dorong Kepastian Nasib 530 Guru Honorer Non-ASN di Kepri

BATAM | PELITAKEPRI.COM — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti, meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan kepastian serta kebijakan yang berkeadilan bagi guru honorer non-ASN di Kepulauan Riau yang terdampak kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Ririn menanggapi paparan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait penataan dan pemetaan ASN guru dan tenaga kependidikan. Berdasarkan data tersebut, hingga Januari 2026 masih terdapat 530 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Kepri, khususnya mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, yang berpotensi terdampak langsung bahkan dirumahkan akibat kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

“Guru honorer bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah orang-orang yang selama ini menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah kepulauan dan sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar,” ujar Ririn.

Ia menjelaskan, kebijakan penataan ASN guru memang memiliki dasar hukum yang kuat. Namun menurut Ririn, implementasinya harus mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau, yang hingga kini masih menghadapi persoalan ketimpangan distribusi guru antar kabupaten dan kota, baik kelebihan maupun kekurangan tenaga pendidik.

Dalam konteks tersebut, Ririn mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk tim verifikasi dan pendataan PTK non-ASN yang melibatkan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, serta Biro Hukum. Tim ini diperlukan untuk memastikan proses verifikasi data PTK dilakukan secara objektif dan transparan, mengklasifikasikan guru honorer berdasarkan masa kerja, kualifikasi, serta kebutuhan riil satuan pendidikan, sekaligus menyusun basis data resmi sebagai rujukan kebijakan lanjutan.

Ririn juga menekankan bahwa proses penataan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa diselesaikan secara instan. Oleh karena itu, sambil menunggu kepastian dan keputusan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diminta memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar PTK non-ASN selama masa transisi. Perlindungan tersebut mencakup kepastian penugasan di sekolah serta pembayaran honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar para guru honorer tidak dirugikan di tengah ketidakpastian kebijakan.

“Upaya daerah harus dilakukan secara maksimal untuk membantu para guru honorer. Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan dan keberpihakan kebijakan agar pengabdian mereka tidak terputus oleh kekakuan administratif,” tegasnya.

Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Kepri akan terus mendorong solusi yang adil dan berkelanjutan agar penataan ASN guru tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan pendidikan.

“Penataan guru seharusnya menjadi jalan keluar untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan menambah kecemasan bagi para pendidik yang selama ini telah mengabdi,” pungkas Ririn.

Exit mobile version