Indeks

DPRD Kepri Gelar Paripurna Laporan Reses Hasil Serap Aspirasi Masyarakat dari Tujuh Dapil

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, saat memimpin Rapat Paripurna Masa Sidang ke-2 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (19/01/2026).

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-2 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (19/01/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira SSTP., M.Si.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025–2026 dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Laporan tersebut disampaikan oleh koordinator atau juru bicara dari tujuh daerah pemilihan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun tujuh daerah pemilihan tersebut meliputi Dapil 1 Kota Tanjungpinang, Dapil 2 Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Dapil 3 Kabupaten Karimun, Dapil 4 Kota Batam yang mencakup Kecamatan Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Ampar, dan Bengkong, Dapil 5 Kota Batam meliputi Batu Aji, Sagulung, Belakang Padang, dan Sekupang, Dapil 6 Kota Batam yang mencakup Bulang, Galang, Nongsa, dan Sei Beduk, serta Dapil 7 Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Reses merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang Tata Tertib.

Melalui kegiatan reses, setiap anggota DPRD kembali ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu langsung dengan masyarakat guna menjaring aspirasi, masukan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025–2026 telah dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 28 November hingga 11 Desember 2025. Seluruh aspirasi masyarakat yang diterima selama pelaksanaan reses telah dihimpun dalam Laporan Pelaksanaan Reses, baik secara perorangan maupun laporan bersama dari masing-masing daerah pemilihan.

Dalam rapat paripurna tersebut, laporan reses disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing dapil, yakni Bobby Jayanto, S.IP mewakili Dapil 1, Muhamad Najib mewakili Dapil 2, Zaizulfikar, SE., SH mewakili Dapil 3, Edward Brando, SH mewakili Dapil 4, H. Muhammad Musofa, SE mewakili Dapil 5, Wahyu Wahyudin, SE., MM mewakili Dapil 6, serta H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si mewakili Dapil 7.

Dalam penyampaian laporan reses Dapil 3 Kabupaten Karimun, Zaizulfikar, SE., SH menyampaikan sejumlah catatan penting terkait keterbatasan jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi hampir seragam di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.

“Permasalahan yang kami temui hampir sama. Dari 14 kecamatan yang ada, hanya empat orang anggota yang berdomisili di Karimun Besar dan dua orang di Tanjung Batu Kundur. Dengan kondisi tersebut, tidak sepenuhnya kami dapat menampung aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Zaizulfikar.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan permasalahan masyarakat telah dituangkan secara lengkap dalam laporan reses yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah.

“Melalui Pak Sekda, kami titipkan laporan ini beserta seluruh permasalahan di dalamnya untuk disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan dan OPD terkait. Harapannya dapat dievaluasi mana titik-titik pembangunan yang sudah dan belum dilaksanakan. Ini penting agar menjadi perhatian bersama, karena jangan sampai kami tidak berani lagi turun ke masyarakat saat reses akibat terlalu banyak janji yang belum terealisasi,” tegasnya.

Setelah seluruh laporan reses dibacakan, pimpinan rapat paripurna berharap seluruh aspirasi, masukan, dan catatan yang disampaikan oleh masing-masing daerah pemilihan dapat ditindaklanjuti secara serius dan terintegrasi dalam perumusan kebijakan pemerintah daerah serta pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

Exit mobile version