TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kependudukan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka pengawasan peran pemerintah daerah dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., M.M., di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Rabu (1/2/2023).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A. menjelaskan bahwa dilaksanakannya kunker dengan tujuan menjalankan fungsi DPR yaitu pengawasan.
“Untuk di Kota Tanjungpinang kita fokus kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena Kota Tanjungpinang merupakan salah satu tempat yang sangat strategis untuk PMI kita baik secara prosedural maupun non prosedural untuk berangkat ke negara tetangga seperti Malaysia maupun Singapura,” terangnya.
Dikatakannya, sebagian PMI lebih memilih non prosedural dibandingkan prosedural sehingga hal ini harus menjadi fokus utama yang harus dicari permasalahannya.
“Kita harus mengetahui apa permasalahannya apakah karena prosedur yang rumit atau lainnya, serta membuat regulasi untuk memberi kemudahan dalam pengurusan secara prosedural. Permasalahan ini perlu diantisipasi tidak hanya dilakukan oleh BP2MI atau dinas tenaga kerja saja, juga bekerjasama dengan imigrasi, hukum dan kepolisian untuk duduk bersama menyelesaikannya. Bukan hanya persoalan keberangkatan PMI namun tugas kita bersama melindungi hak mereka sebagai PMI dan hak mereka untuk dilindungi negara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Rahma memaparkan terkait kebijakan dan program Pemko Tanjungpinang dalam perlindungan PMI.
“Salah satu kebijakan yang ditetapkan Pemko Tanjungpinang dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu dengan membuat alur proses atau SOP terkait penerbitan ID PMI secara prosedural,” ucapnya.
Selain itu, Rahma juga menjelaskan mengenai program yang telah disusun untuk perlindungan PMI di tahun 2023.
“Dengan melakukan sosialisasi kepada peserta pelatihan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sosialisasi kepada pemohon ID calon Pekerja Migran Indonesia dan petugas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), juga memberikan informasi terkait persyaratan CPMI melalui Disnaker dan melalui Mal Pelayanan Publik,” jelas Rahma.
Untuk penanggulangan pemberangkatan PMI non prosedural yang menjadi fokus permasalahan ini, Rahma mengatakan Pemko Tanjungpinang telah membuat kebijakan dan menyusun rencana aksi dalam upaya pencegahannya.
“Pemko Tanjungpinang membuat kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, termasuk kewaspadaan perbatasan antar negara. Dan bekerjasama dengan Dinas Sosial turut memberikan bimbingan fisik dan mental bagi Pekerja Migran Indonesia, hingga pemulangan ke daerah asal,” sambungnya.
Rahma berharap dengan sinergi bersama pihak terkait dapat memperkuat dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pemko Tanjungpinang akan terus meningkatkan koordinasi dengan unsur terkait seperti Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Imigrasi, juga UPT BP2MI untuk memberikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tertib secara prosedural. Dan kami atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat berterima kasih atas masukan dan pengawasan dari komisi IX DPR RI,” tutupnya.
Diakhir kegiatan, juga dilaksanakan penyerahan santunan JKK meninggal PMI, santunan jaminan kematian dan beasiswa, serta santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.