Indeks

Polisi Rekontruksi Kasus Pembakaran Mobil Avanza di Lingga

Polisi dan Kejaksaan Menyaksikan Keterangan Tersangka Pembakaran Mobil Avanza.

Lingga,PELITAKEPRI.COM-Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar rekontruksi tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar di lokasi kebakaran Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Rabu (16/9).

Dalam reka ulang  pembakaran mobil  tersebut tampak hadir Kapolsek Daek Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga  IPDA Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga Agis Sahputra SH, Staf Pidum Kajari Lingga Ananda Tessa Narassya dan 7 Personil Polsek Daik Lingga serta tersangka berinisial  ZN  (4 ) juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan reka ulang dimulai pada pukul 10 00 Wib,  menuju TKP di Desa Belungkur Kecamatan Daik Lingga Timur dan Kembali Kepolsek Daik Lingga sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan, “Dilakukannya rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa telah terjadi  Pembakaran mobil milik sdr. Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN  dan guna mensinkronkan keterangan  tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kegiatan  Rekontruksi  tersebut dilakukan Sebanyak 20 adegan dilakukan oleh tersangka ZN dimulai dengan adegan Persiapan, saat melakukan dan adegan setelah selesai melakukan Pembakaran mobil tersebut”. tutur Kapolsek

Dalam Kasus ini tersangka ZN dijerat  dalam Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun Penjara. (* )

Editor: Taufik

Exit mobile version