TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (29/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM. serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.K.M., M.Si, , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir dari setiap Fraksinya Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Andi S. Mukhtar, ST (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), H. Suhadi, ST (Nasdem), Muhammad Syahid Ridho, S.Si (PKS), Dr. Sahat Sianturi, SH, M.Hum (PDI-Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Demokrat-Nurani), PAN-PKB (Penyerahan).
Yang mana salah satunya adalah Pendapat Akhir Fraksi Nasdem yang diwakili oleh Suhadi menyampaikan beberapa pandangan yang menjadi sikap dan sebagai catatan terhadap hasil akhir Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan memperhatikan dan berpedoman pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, Fraksi Nasdem telah melakukan kajian dan penilaian terhadap konsistensi Pagu Anggaran dalam APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan serta menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD. Selain itu, Fraksi Nasdem juga melakukan evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis terhadap LPP ini.
”Untuk itu kami berkesimpulan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025 ini telah sesuai atau konsisten dengan Pagu Anggaran APBD 2025 dan Pagu Perubahan APBD 2025” tegas Suhadi
Fraksi Nasdem melalui Suhadi juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Kepri kedepannya lebih konsisten dalam melaksanakan APBD, sehingga tidak terjadi pergeseran anggaran yang tidak terencana sebagaimana yang telah ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengesahan APBD.
Karena konsistensi ini menurutnya sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan program-program yang sudah ditetapkan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Disisi lain, Fraksi Nasdem memahami pemerintah juga harus memiliki fleksibilitas untuk melalakukan penyesuaian anggaran dalam mengatasi situasi yang darurat atau adanya kebijakan maupun instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun yang perlu dipahami adalah dalam memenuhi keseimbangan antara konsistensi dan fleksibiltas dibutuhkan.
”Pertama, Transparansi dan akuntabel, Kedua, Sesuai Prosedur dan Ketiga, Prioritas sehingga APBD dapat dilaksanakan secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap perubahan yang tidak dapat dihindarkan,” jelas Suhadi
Beda hal dengan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat Nurani Indonesia melalui Mesrawati membuka pidatonya, Mesrawati menjelaskan bahwa Fraksi Demokrat Nurani Indonesia menilai agenda LPP APBD bukanlah sekadar prosedur administratif atau formalitas tahunan untuk menggugurkan kewajiban konstitusional semata, melainkan sebuah instrumen evaluasi mendasar guna memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat telah dikelola secara akuntabel, transparan, efisien, serta benar-benar menghadirkan kemanfaatan nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat Nurani Indonesia melalui Mesrawati menyampaikan bahwa yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat Nurani Indonesia adalah posisi Neraca Daerah Per 31 Desember 2025 yang mencatatkan total aset sebesar Rp 6,81 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp 290 miliar (4,1%) dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 7,10 triliun.
Penurunan nilai aset dalam jumlah yang cukup signifikan ini diharapkan dapat disikapi dengan penyampaian informasi yang rinci dari pemerintah daerah, terutama terkait sejauh mana pengaruh beban penyusutan, hibah, pengalihan, penghapusan, maupun faktor teknis lainnya.
”Guna mengantisipasi hal tersebut ke depan, kami mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk dapat mengakselerasi penyusunan roadmap penataan aset terpadu yang mencakup inventarisasi, percepatan sertifikasi, kejelasan status asset idle, serta penuntasan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) demi mengamankan dan mengoptimalisasi potensi aset daerah” tegas Mesrawati
Fraksi Demokrat Nurani Indonesia melalui Mesrawati juga menekankan bahwa konsistensi antara perencanaan, penganggaran, hingga realisasi anggaran merupakan kunci utama agar capaian pembangunan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Di tengah keterbatasan dan tuntutan efisiensi saat ini, pemerintah daerah perlu terus mendorong terwujudnya kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penggalian potensi pendapatan baru yang selama ini belum tergarap maksimal.
”Langkah ini tentunya membutuhkan penguatan peran serta kinerja OPD penghasil secara terukur, yang diimbangi dengan optimalisasi kontribusi dan dividen BUMD sebagai salah satu pilar penopang pembiayaan pembangunan daerah”tutupnya.
Pada umumnya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tetapi dengan syarat seluruh catatan tersebut di atas diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius serta seksama oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
