TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mana dilanjutkan Penetapan Panitia Khusus Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Selasa (28/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM. serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.K.M., M.Si, , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pada rapat Paripurna ini Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni memberikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah disampaikan pada Paripurna sebelumnya.
Melalui pidato nya Sekretaris Daerah Misni menjelaskan bahwa Pemerintah menegaskan bahwa seluruh materi muatan Ranperda ini telah disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengaturan yang dimuat tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Provinsi dan tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam pidatonya Sekretaris Daerah Misni juga menjawab terkait pandangan Fraksi mengenai penguatan biosekuriti wilayah.
”Pemerintah akan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, meningkatkan sistem surveilans penyakit hewan, memperkuat kesiap-siagaan menghadapi wabah, dan mengembangkan sistem respon cepat terhadap kejadian luar biasa penyakit hewan” jelas Misni.
Ia juga menjawab Pandangan Fraksi selanjutnya, mengenai penguatan laboratorium kesehatan hewan, pelayanan veteriner, pengembangan UMKM peternakan, Koperasi Peternak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia bahwasanya Pemerintah sependapat seluruh aspek tersebut merupakan faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peternakan yang berkelanjutan.
”Program pembinaan akan terus dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan usaha, fasilitasi standarisasi, serta pengembangan kelembagaan peternakan” lanjutnya.
Menutup pidatonya, ia menyatakan bahwa seluruh masukan, saran, maupun rekomendasi yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan Ranperda bersama Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara mendalam sehingga Ranperda ini benar-benar menjadi instrumen hukum untuk menjawab perkembangan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi Kepulauan Riau.
”Pemerintah meyakini bahwa melalui pembahasan yang komprehensif, partisipatif, dan konstruktif antara DPRD bersama Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan akan menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif terhadap karakteristik Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan dan perbatasan, serta mampu mendukung terwujudnya ketahanan pangan, perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan peternak, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan” tutupnya.
Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Yang mana setelah dilakukan Diskusi, disepakati bersama H. Muhammad Musofa, SE sebagai ketua Pansus, Muhamad Najib dan Hj. Rohani, S.Ap sebagai Wakil Ketua, serta anggota yang berisikan Andi S. Mukhtar, ST : Zaizulfikar, SE., SH : Asmin Patros, S.H., M.Hum : Agustian : dr. H. Jusrizal. : Ir. Onward Siahaan, S.H., M.Hum : Muhammad Syahid Ridho, S.Si : Hj. Ismiyati, S.Pd. AUD : Saproni, S.E. : Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH : H. Sumali, SE : H. Suigwan, S., M
