Indeks

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri: Jangan Ada Pasien yang Ditolak Rumah Sakit, Selaraskan Aturan BPJS dan Menkes

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin,SE., MM

BATAM | PELITAKEPRI.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin,SE., MM menyoroti kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Sagulung, Batam, usai pulang dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah.

Wahyu mengatakan, kasus ini menjadi catatan kelam dalam pelayanan kesehatan di Kepri dan tidak boleh terulang lagi.

“Sangat menyayat hati kita semua. Ini harus menjadi momentum perbaikan, jangan ada Alif yang lain,” katanya, Kamis (19/06/2025).

Wahyu menuturkan, ke depannya perlu ada perbaikan layanan kesehatan, khususnya penyelarasan aturan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

“Aturan BPJS dan Menkes ini harus selaras agar dokter yang menangani pasien tidak kebingungan,” tuturnya.

Wahyu juga menegaskan agar rumah sakit tidak menolak pasien yang tidak terlindungi pasien BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan apapun.

“Kami meminta agar dalam penanganan pasien tdk hanya sekedar memperhatikan prosedural kerja namun juga sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Sebelumnya Selasa (17/6/2025), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri inspeksi mendadak ke RSUD Embung Fatimah Batam untuk menindaklanjuti pemberitaan viral terkait penolakan perawatan terhadap seorang pasien anak warga Sei Lekop menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Diketahui melalui pemberitaan, orangtua dari pasien tidak mampu membiayai pengobatan secara mandiri sehingga membawa pasien pulang dan dalam beberapa jam kemudian pasien meninggal dunia.

Didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menemui Wakil Direktur dan Dewan Pengawas RSUD Embung Fatimah meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Pihak RS telah memberikan penjelasan langsung kepada pihak keluarga pasien di Kantor RSUD Embung Fatimah dan tadi pagi telah bersilaturahmi ke rumah keluarga almarhum sebagai ungkapan rasa empati dan pihak keluarga informasinya telah bisa menerima dan memaafkan peristiwa ini,” tutur Lagat setelah inspeksi.

Meskipun demikian, Ombudsman Kepri berharap manajemen RSUD Embung Fatimah menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi sehingga tidak terjadi hal serupa di masa mendatang.

“Selama ini ada kekakuan dalam pemberian pelayaan khususnya di UGD/IGD Rumah Sakit dengan status atau kriteria pasien kegawatdaruratan. Memang terkait kegawatdaruratan telah diatur oleh Permenkes 47 Tahun 2018. Namun jika tidak masuk kriteria, seharusnya pasien tetap bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Tambahkan pertimbangan- pertimbangan khusus yang dapat dipahami oleh BPJS Kesehatan sehingga dapat dibayarkan klaimnya kepada pihak Rumah Sakit,” jelas Lagat.

Mudah-mudahan, hal ini tidak terulang kembali. Tidak ada lagi penolakan pasien,” lanjutnya.

Rencananya dalamwaktu dekat, Ombudsman Kepri akan melakukan pertemuan untuk menyamakan perspektif terkait dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 antara BPJS Kesehatan dan juga Rumah Sakit mapun Fasilitas Kesehatan yang ada di Kepri.

“Semoga nantinya pihak RS maupun BPJS Kesehatan dapat lebih fleksibel sehingga tidak melakukan penolakan pasien,” tutur Lagat.

Dalam pertemuan dengan Manajemen RSUD Embung Fatimah, Ombudsman Kepri juga memberikan saran lain atas pelayanan kepada masyarakat diantaranya keluhan pasien dan keluarga pasien terkait kurang ramahnya paramedis dalam memberikan pelayanan serta saran layanan IGD/UGD untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan fasilitas Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 

Exit mobile version