Indeks
Bintan  

Polsek Bintan Timur Ringkus Sorang Pemuda Diduga Pelaku Pencurian

PE (22) saat diamankan Polsek Bintan Timur di desa Teluk Sebong, Kamis (24/10/24)

BINTAN | PELITAKEPR.COM –Polsek Bintan Timur amankan seorang pemuda berinisial PE(22) di Kelurahan Kijang Kota diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat)

Modus pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang ,korban pencurian yang berinisial M yang berada di jalan Barek Motor Kijang Kota pada minggu pagi (20/10/24).

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo mengatakan bahwa PE diamankan hari Kamis (24/10/24) di desa Teluk Sebong saat sedang berada dirumah keluarga pacarnya.

“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000,” kata KasiHumas.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

Exit mobile version