Indeks
Bintan  

Perampok Uang Rp800 Juta Modus Pecah Kaca di Batam Berhasil Ditangkap di Tanjung Uban, Begini Kronologi Penangkapannya

Polres Bintan bersama pelaku perampokan(duduk) dengan modus pecah kaca yang diringkus di Tanjung Uban, Bintan (Dok Polres Bintan )

BINTAN | PELITAKEPRI.COM – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkap kronologi penangkapan Roy Pablo Marpaung yang merupakan salah satu pelaku penipuan uang Rp800 Juta modus pecah kaca mobil di Batam.

Kapolres Bintan menjelaskan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang.

Menurutnya, pelaku Roy Fablo Marpaung sempat kabur dan hilang di hutan pulau Dompak Tanjungpinang.Kini pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan, ujar Kapolres Bintan dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Ia menyebutkan, atas kerjasama tim gabungan terdiri dari Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Lanjutnya,Pelaku diamankan saat kendaraan yang digunakan terpantau berada salah satu Alfamart yang ada jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam.

“Kemudian tim lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.

Ia mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku atas kerja sama yang baik semua pihak.Mulai dari Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan serta masyarakat.

“Semua pihak saling memberikan informasi sehingga pelaku berhasil kita amankan,” tukasnya.

Ia menambahkan, pelaku sudah diamankan di Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita bawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Exit mobile version