Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Ahmad Husein (f-put)
Natuna, Pelitakepri.com-Sebayak 90 orang Calon jamaah haji asal kabupaten Natuna tahun 2020, batal di berangkatkan ke tanah suci, hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat melalui kementerian agama republik Indonesia Fachrul Razi, terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020
akibat pandemik Corona virus (Covid 19) yang saat ini masih melanda.
Hal di atas di sampaikan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten Natuna Ahmad Husein, ia menuturkan selain mengikuti keputusan pemerintah pusat, ini juga menyusul keputusan pemerintah Arab Saudi yang menutup akses semantara hingga pendemik ini berlalu.
“Karena saat ini, pemerintah Arab Saudi telah menutup akses untuk keberangkatan jamaah haji sebagai langkah antisipasi, maka kita dari pemerintah Indonesia khususnya kabupaten Natuna juga mengikuti anjuran dari pemerintah Arab Saudi”, Papar Husein melalui via telepon Rabu 3 juni 2020.
Husein menambahkan, sebayak 90 Calon jamaah haji kabupaten Natuna dari 15 kecamatan itu. yang gagal di berangkatkan tahun ini, kan di berangkatkan dengan calon jamaah haji tahun 2021 mendatang.
Ia juga berpesan, agar calon jamaah haji kabupaten Natuna, yang gagal berangkat ke tanah suci tahun ini tetap bersabar dan selalu menjaga kesehatan hingga pendemik ini berakhir dan akses menuju tanah suci kembali di buka oleh pemerintah Arab Saudi.
“semoga pendemik ini segera berakhir dan Calon jamaah haji kita segera di berangkatkan, jika masih berlanjut jamaah haji tahun ini akan di berangkatkan di tahun berikutnya”, tutupnya.
Laporan: Put
Editor: 7ringgo