Kapolres Tanjungpinang, AKBP H. Muhammad Iqbal didampingi Kasat Reskrim, Efendri Ali. Senin (28/10/19) saat Konferensi Pers di Mako Polres.
Tanjungpinang, Pelita Kepri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap pelaku pencurian Handphone (Hp) di Jembatan 1, Dompak depan Ramayana, Tanjungpinang baru-baru ini. Pelaku melakukan aksinya dengan modus congkel jok sepeda motor saat korban olahraga pagi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP H. Muhammad Iqbal menyampiakan kronologinya berawal saat korban berolahraga dan memarkirkan sepeda motornya di Jembatan II, Dompak pukul 05.00 WIB pagi.
Lalu korban berjalan pagi di Jembatan tersebut kurang lebih 30 menit, setelah kembali meliihat jok motornya agak terbuka dan setelah di cek dan dibuka ternyata sudah di congkel dan meliha Handphone (Hp) hilang dan uang sebesar Rp750 ribu.
Berdasarkan kejadian itu, korban atas nama Asna Dewi warga Tanjungoinang langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang pada 22 September 2019.
“Lalu kami melakukan penyelidikan berawal dari keterangan saksi-saksi dan kita juga mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga membentuk tim yang dipimpin Kanit Buser,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin (28/10/19) saat Konferensi Pers di Mako Polres Tanjungpinang.
Alhamdulillah, lanjutnya, pada 15 Oktober 2019 pihaknya menangkap inisial AL sama DN (suami istri) dan juga MP sebagai penadah. Dari rumah penadah itu juga ditemukan 4 unit Hp yang memang dari hasil pencurian.
“Jadi kita tangkap dulu penadahnya dan dari hasil introgasi dia (penadah) mengatakan bahwa menerima barang barang tersebut dari dua orang pelaku inisial PN dan BN,” jelasnya.
Kemudian, dari hasil introgasi ternyata penadah ini menyiapkan narkotika jenis sabu untuk ditukarkan dengan Hp curian tersebut.
“Mereka bertiga (penadah) sebagai penadah tetapi juga menyiapkan sabu untuk ditukarkan dengan Hp curian itu. Motifnya bukan untuk kebutuhan sehari-hari tapi karena kecanduan narkotika,” ungkapnya.
Satu Hp itu, kata Dia, ditukar dengan seperempat sampai setengah gram sabu. Memakainya pun sama-sama di rumah kosannya di Tanjung Unggat, Tanjungpinang.
“Modusnya agak antik nih, tersangka mencuri Hp dari jok motor ditukar dengan sabu dan juga uang yang mungkin tak seberapa lah. Tapi yang lebih utamanya ditukar dengan sabu,” ucapnya lagi.
Ia memgaku, memang barang bukti sabu tidak ada ditemukan di TKP, yang ditemukan hanya alat-alatnya saja. Namun, dari hasil tes urin semuanya dinyatakan positif menggunakan Metamfetamina.
“Mereka memang sangat rapi, jadi ini memang sindikat, mereka ini saling kenal, berawal komoniti pemakai akhirnya mereka membagi tugas yang dua orang sebagai pelaku dan tiga orang sebagai penadah,” katanya.
Pelaku melakukan aksinya sudah ada 25 TKP dari kurun waktu tiga bulan dan barang bukti Hp sebanyak 15 unit dari berbagai merk.
“Jadi, disini kita sudah amankan 3 penadah dan 2 pelaku. Satu orang dari pelaku ada yang mencoba melarikan diri pada saat menunjukkan barang buti di Senggarang makanya kita lakukan tindakan tegas yaitu melumpuhkan. Selain itu juga, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” imbuhnya.
Terkait sabunya didapat darimana dan hasil curiannya (Hp) mau dijual kemana pihaknya masih mendalami. “Nanti kami infokan lebih lanjut, dab untuk penadah kita kenakan pasal 480 dan kedua pelaku kita kenakan pasal 363 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara,” tutupnya.(pk/tsr/as)