Sunarto : RSUD Provinsi Kepulauan Riau Akan Bertanggungjawab Seluruh Biaya Extra Pasien, terkait Inciden dr fitri Ashadi

Tanjungpinang, pelitakepri.comb – Ketua Komite Akreditasi RSUD Raja Ahmad Thabib Prov.Kepulauan Riau, Sunarto yang juga salah satu Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit  Prov.Kepulauan Riau, Kamis (02/11/2017)

Terkait insiden itu Sunarto,menjelaskan kepada awak media di ruang kerjanya lt 4 sekitar jam 12.30 Wib, bahwa Alfonsus warga bt 12 belakang Hotel Aston Kota Tanjungpinang, suami dari Ibu sagala ini bukan pasien baru bagi kami, bulan yang lalu Rabu (18/10/2017) sudah datang ke Rumah Sakit ini.

Pasien penyakit gangguan ginjal, awalnya datang ke RSUD, Tenaga medis memeriksa dan dicek uranium dan pratium sangat tinggi, dr Fitri (ahli penyakit dalam) menangani dan menganjurkan Pasien (Alfonsus) gangguan ginjal harus cuci darah.

Baca Juga :  Lantamal IV Upacara Peringati HUT Ke-73 RI

“ternyata dalam penanganan pasien ada inciden (human error) dalam pemasangan kawat, insiden tersebut dalam pemasangan kawat terlepas masuk karena kecil, dan dr Fitri langsung melaporkan ke pihak Rumah sakit”.

Sunarto Meluruskan memang benar Kejadian itu namanya Human Error, kami  sudah minta maaf sama keluarga dan mengusahakan untuk penanganan paramedis dan tenaga medis yang semaksimalnya di RSUD ini dan sekarang pasien sudah bisa duduk di kursi roda, sudah bisa berkomunikasi sama keluarga dan kami, “jelasnya

Ketua komite Akreditasi ini menerangkan juga bahwa, sanksi administrasi dr Fitri Ashadi, lagi diproses di Ikatan Dokter Indonesia (IDI ), Sesuai profesi dan kami tidak akan menutup-nutupi.

Baca Juga :  Besok, Disdagin Tanjungpinang Mulai Bagikan Bantuan Peralatan Usaha untuk 635 IKM

Dan, untuk biaya pasien yang kami rujuk untuk mengeluarkan kawat dari tubuh Alfonsus, ditangani oleh dr Viktor Nababan di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Batam, seluruh biaya ekstra itu semua menjadi tanggungjawab kami dan sampai sekarang pasien tidak pernah mengeluarkan dana untuk tindakan paramedis dan tenaga medis.

Mengenai sanksi administrasi dr Fitri Ashadi, untuk yang ringan dan berat yaitu dr Fitri akan menjalani prosesi dokter khusus untuk hemodialisasi  dan mungkin perlu pendampingan, tidak boleh menangani pasien yang perlu menangani pemasangan alat ini, dan yang paling berat dia tidak boleh sama sekali  menangani  pasien cuci darah dan yang bersangkutan (dr Fitri), beliau akan dikirim lagi untuk pelatihan untuk dikaji lagi sertifikatnya.

Baca Juga :  Judi Singkoko di Grebek Polres Tanjungpinang

“kami berterimakasih kepada adek-adek media yang memberikan Informasi yang berimbang,” tututupnya.

(Takdir Siringo/Ro/seputarkepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.