BATAM | PELITAKEPRI.COM – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin dengan tegas menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, belum ada urgensi yang mendesak, apalagi akan merugikan masyarakat karena membuka pintu masuk tenaga kerja asing dan potensi kerusakan lingkungan.
Apalagi katanya, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap cacat meterial.
“Apakah Perppu Ciptaker ini hadir karena kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa? Tidak ada argumentasi yuridis dan rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa latar belakang lahirnya Perppu ini,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Politisi PKS itu menegaskan, partai PKS akan terus konsisten dengan keputusan politiknya menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Untuk itu, selama tidak ada argumentasi yang menunjukkan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, maka kebijakan apa pun dari pemerintah akan mereka tolak.
Apalagi, Undang-Undang Ciptaker masih menerima penolakan dari masyarakat khususnya mahasiswa.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah yang pro rakyat, tapi kalau sudah merugikan, kita harus lantang bilang tidak,” tegasnya.
Diketahui, pada Senin (21/3/2023) lalu, DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju, sementara dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak.
“Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, dikutip dari suara.com.
Meski ditolak dua fraksi, Puan tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.
“Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang dijawab setuju. (*)